Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan melaporkan ke Kajati Kalsel adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Pejabat Dinas PUPR Kotabaru terkait proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Trans Lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang.
Saat wawancara dengan beberapa awak media, Kamis 27 Februari 2025, BP3-RI perwakilan Kalsel, Muslim menjelaskan, bahwa pelaporan dugaan korupsi sudah masuk ke Kajati Kalsel dimana pembangunan jalan di Dusun Karangsari Trans Lama.
"Anggaran bersumber dari APBD yang tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan diduga kuat dilakukan oleh Kadis PUPR Kotabaru," katanya.
"Dengan laporan tersebut permintaan kami segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek tersebut, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dinas PUPR Kotabaru dan pejabat yang terlibat dalam pengadaan dan pengawasan proyek pembangunan jalan ini, Kontraktor pertama, dan kedua pihak-pihak lain yang terkait," lanjutnya.
"Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana proyek, mengusut aliran dana proyek dan melakukan pembekuan asset jika ditemukan indikasi kerugian negara untuk mencegah pelarian aset. Melakukan audit forensik terhadap kualitas jalan, dengan menguji material yang digunakan untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, dan mengusut potensi suap atau gratifikasi yang mungkin terjadi dalam proses penunjukan kontraktor kedua, "jelasnya.
Selain itu, laporan kedua dari Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan diterima di Kantor Kajati Kalsel pada tanggal 03 Oktober 2024 lalu. Laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2023 dalam proyek pembangunan jembatan Gantung Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian.
Indikasi penyimpangan dalam papan nama lroyek tercantum Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan TA 2023 Pembangunan jembatan Gantung Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian. Nomor kontrak : 602.1/005/SP/BM-ZAT/Timburu/01,12.DPUPR/ 2023/ Kecamatan Sungai Durian. Nilai Kontrak Rp 6.033.296.110,00. Kontraktor Pelaksana : PT.KURNIA INDAH DWIAJI. Waktu Pelaksanaan : 170 Hari Kalender, dimulai dari Tanggal: 10 Juli 2024 s/d 19 desember 2023.Waktu pemeliharaan : 180 Hari kalender.
"Dari hasil investigasi kami di lapangan pada sekitar bulan Agustus 2024, pekerjaan pembangunan jembatan Gantung Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, mangkrak atau tidak selesai dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji," katanya.
Adapun hasil investigasi pada tanggal 16 September 2024 ditemukan pekerjaan pembangunan jembatan Gantung Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, tidak selesai atau mangkrak.
"Kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan PT Kurnia Indah Dwiaji tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara satu miliar rupiah lebih, "ungkapnya.
"Kemudian setelah itu kami akan melaporkan kembali dengan dugaan adanya penyelewengan proyek mangkrak yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Samalantaka, "tegasnya mengakhiri.
Menanggapi hal tersebut melalui kuasa hukum dari Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Noor Ipansyah, SH.,MH pada Selasa 04 Maret 2025, menyampaikan: "Terhadap laporan-laporan dari beberapa orang atau kelompok yang melaporkan Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kadis PUPR ibu Tuti menyampaikan dipersilakan, tidak boleh melarang. Mungkin akan lebih bagus juga biar jelas," terangnya. (Gusti Mahmuddin Noor).