3 Akun Medsos Dilaporkan ke Polres Kotabaru, Muncul Lagi 5 Akun Medsos


Mengenai perkembangan pengaduan terhadap 3 akun-akun fake yang membuat konten mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T selaku Kepala Dinas PUPR Kotabaru, berlanjut ke tahap pemeriksaan di Reskrim Polres Kotabaru, Selasa 04 Maret 2025.

Kepada awak media, kuasa hukum dari Suprapti Tri Astuti,ST.MT, Noor Ipansyah, SH.,MH melalui WhatsApp menyampaikan, pemeriksaan atas laporan penghinaan dan pencemaran nama baik Kadis PUPR tersebut berlanjut, dengan dilaksanakan pemeriksaan di Reskrim Polres Kotabaru.

"Nantinya akan dimintai juga keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Yang dilanjutkan dengan keterangan ahli dan penyelidikan Tim Ahli di bidang Cybecrime," katanya.

Akun yang dilaporkan sebelumnya adalah Lambe Banua, Kalimantan Berisik, dan Poros Keadilan. Namun perkembangan setelah dilaporkan akun-akun tersebut malah bertambah.

"Maka ini menunjukkan bahwa seseorang atau sekelompok orang tersebut yang menggunakan akun tersebut memang diyakini punya niatan dan rencana yang tujuannya adalah melakukan tindakan penghinaan pencemaran nama baik Pelapor (Ibu Kadis PUPR Kotabaru)," lanjutnya.

Adapun akun-akun yang lainnya muncul bertambah adalah akun Instagram:
- sadardirikoruptor
- begawibebujurhaja
- bertaubatlahkoruptor
- ingatallahkoruptor
- maribelakebenara

"Bahwa apabila kita lihat akun-akun tersebut menyebarkan postingan dengan caption dan gambar yang diedit, tidak sebagaimana mestinya dan mengandung unsur-unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan pelapor, "jelasnya.

Pihaknya sudah menyampaikan sebelumnya bahwa Dinas PUPR Kotabaru mempersilakan menyampaikan kritik ataupun pemberitaan mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan sebagai bentuk terlaksananya fungsi kontrol publik. Namun yang dilakukan oleh akun-akun tersebut bukanlah bentuk kritik ataupun bentuk berita yang bersifat informatif. 

"Tapi lebih cenderung pada penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang disengaja dan terencana, bisa dilihat dari profile akunnya adalah akun berbayar atau bersponsor, artinya dia atau mereka sudah membayar agar tampilan akun-akun tersebut senantiasa muncul di beranda para netizen. Oleh karena itu perkara ini harus dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran, "tegasnya.

"Terhadap laporan-laporan dari beberapa orang atau kelompok yang melaporkan Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kadis PUPR ibu Tuti menyampaikan dipersilakan, tidak boleh melarang, mungkin akan lebih bagus juga biar jelas," pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال