Bertempat di aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru menggelar konferensi pers terkait berita miring yang beredar di media online terkait dengan pekerjaan Dinas PUPR kotabaru, Senin 10 Februari 2025.
Kegiatan dihadiri Suprapti Tri Astuti Kepala Dinas PUPR Kotabaru, didampingi Nur Ifansyah selaku kuasa hukum beserta staf PUPR, puluhan awak media elektronik, cetak, dan online yang bertugas di Kabupaten Kotabaru.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti menjelaskan bahwa terkait berita miring yang beredar di media online ada 5 proyek di antaranya:
1. Proyek peningkatan ruas Jalan Desa Lalapin Kecamatan Hampang, pekerjaan peningkatan ruas Jalan Lalapin dengan target penanganan jalan sepanjang 2,1 km, dengan rencana akhir berupa aspal 2 lapis. Pada tanggal 28 nopember 2024 Pihak Dinas PUPR telah melakukan pemutusan kontrak terhadap penyedia karena penyedia tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan kontrak.
Selanjutnya pihak dinas juga telah melakukan tindakan pasca pemutusan kontrak yaitu klaim jaminan dan pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia. Usulan progress dari penyedia kepada dinas PUPR sebesar 77 persen tetapi berdasarkan pemeriksaan Bersama para pihak (Dinas PUPR, Penyedia dan Konsultan Pengawas) didapati progress pekerjaan yang dicapai dan diakui dinas PUPR sebesar 67,59 X, dengan realisasi pengaspalan baru tercapai 1 lapis dan terdapat beberapa titik kerusakan aspal yang tidak dihargai. Dengan ini pihak dinas PUPR sudah melakukan pembayaran sesuai dengan progress hasil pemeriksaan bersama. Adapun kewajiban penyedia terhadap pihak pihak yang tidak tersebut dalam kontrak merupakan tanggung jawab dari penyedia.
2. Peningkatan struktur ruas Jalan Siayuh Sampanahan, Kecamatan Kelumpang Barat. Tidak benar jika dikatakan proyek peningkatan struktur ruas Jalan Siayuh Sampanahan mangkrak karena saat ini proyek tersebut dalam tahap penyelesaian pekerjaan dengan mekanisme pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran. Pemberian kesempatan ini sudah mengacu kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah dan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Untuk pemberian kesempatan ini terhadap penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan. Saat ini pekerjaan tersebut telah mencapai kemajuan pekerjaan 6596, meningkat singnifikan dari kemajuan pekerjaan di bulan desember yang baru mencapai 2646. Hal ini menjadi bukti bahwa pekerjaan tersebut tidak mangkrak, sebagai mana yang diberitakan dalam media online.
3. Proyek rehab total mesjid Agung Khusnul Khatimah. Tidak Benar jika dikatakan proyek rehab total Masjid Agung Husnul Khotimah (Tahap 1) mangkrak memang pekerjaan belum selesai pada saat akhir kontrak yaitu pada tanggal 25 Desember 2024 tetapi berdasarkan penilaian PPK baik itu secara teknis maupun non teknis penyedia dianggap mampu dan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tersebut di atas maka diberikanlah Addendum waktu yaitu pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan di kenakan denda keterlambatan sehingga pekerjaan melampaui tahun anggaran 2024.
Karena pemberian kesempatan ini sudah mengacu kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Saat ini pekerjaan tersebut telah mencapai kemajuan fisik pekerjaan sebesar 93,32 96, meningkat signifikan dari kemajuan pekerjaan di bulan Desember yang baru mencapai 75,43 dan Hal ini menjadi bukti bahwa pekerjaan tersebut tidak mangkrak, sebagai mana yang telah diberitakan oleh beberapa media online.
4. Pembangunan Dermaga Kapal Wisata dan Tugu Todak. Tidak Benar jika dikatakan Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Wisata dan Tugu Todak Mangkrak memang pekerjaan belum selesai pada saat akhir kontrak yaitu pada tanggal 28 November 2024 tetapi berdasarkan penilaian PPK baik itu secara Teknis maupun Non Teknis Penyedia dianggap mampu dan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tersebut di atas maka di berikanlah Addendum waktu yaitu pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan di kenakan denda keterlambatan sehingga pekerjaan melampaui tahun anggaran 2024.
Karena pemberian kesempatan ini sudah mengacu kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Saat ini Progres fisik di lapangan pekerjaan tersebut telah mencapai 95,55 96, meningkat signifikan dari kemajuan pekerjaan di akhir kontrak 28 November 2024 yang baru mencapai 52,65 96. Hal ini menjadi bukti bahwa pekerjaan tersebut tidak mangkrak, sebagai mana yang telah diberitakan oleh beberapa media online.
5. Proyek Ruas Jalan Mandin Gunung Ulin Gunung Sari Kecamatan Pulau laut Utara. Terkait pemberitaan yang menyebutkan terdapat pelanggaran dalam dua proyek (Proyek Peningkatan Ruas Jalan Mandin Gunung Ulin dan Peningkatan Ruas Jalan Gunung Ulin Gunung Sari Kecamatan Pulau Laut Utara yang di kerjakan oleh satu Perusahaan, bahwa hal ini secara aturan diperbolehkan berdasarkan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui Penyedia, sepanjang Perusahaan tersebut masih memiliki sisa kemampuan paket.
Kemudian di akhir konferensi pers, Kepala Dinas PUPR bersama kuasa hukum dalam waktu dekat melaporkan tiga akun media sosial ke Polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (Gusti Mahmuddin Noor)