Kanwil HAM Kalsel Atensi Sengketa Lahan Eks Transmigran Melawan Sebuku Sejaka Coal

Rombongan Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kamis (19/2/2026). 

Kunjungan ini difokuskan pada upaya perlindungan dan pendampingan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat pemilik lahan Ex Trans Rawa Indah yang tengah bersengketa dengan PT Sebuku Sejaka Coal.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Bekambit tersebut dipimpin Karyadi dan Yusuf. Turut hadir Kepala Desa Bekambit Hulu Zakaria, Kepala Desa Bekambit Asri, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Kepala Desa Bekambit Hulu, Zakaria, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil HAM yang dinilai sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses sengketa berlangsung.

“Kunjungan dari Kanwil HAM ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan memastikan seluruh pemilik lahan yang saat ini masih dalam proses sengketa mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zakaria.

Menurutnya, persoalan utama yang masih menjadi pembahasan adalah terkait nilai ganti rugi lahan yang belum menemui titik temu antara masyarakat dan perusahaan.

“Untuk ganti rugi terakhir memang belum ada kesepakatan. Saat ini masih menunggu kesimpulan harga dari pihak independen sebagai dasar penentuan nilai yang adil bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Karyadi menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan pusat agar negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami hadir atas instruksi pimpinan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat tetap terjaga. Negara tidak boleh abai ketika ada dugaan intimidasi, kriminalisasi, maupun perpecahan sosial akibat sengketa seperti ini,” tegasnya dalam forum tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga yang merasa haknya terancam.

“Kami meminta masyarakat terus berkabar kepada kami terkait perkembangan di lapangan. Jika ada tekanan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM, segera laporkan. Kami akan kawal persoalan ini secara serius,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka bahwa sengketa berkepanjangan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan sosial masyarakat, tetapi juga berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak.

Ketua Eks Transmigrasi I, I Ketut Buderana, serta warga Transmigrasi I, I Wayan Suada, disebut sempat menjalani proses pidana saat memperjuangkan tanah seluas 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibatalkan. Selain itu, kuasa hukum mereka, M. Hafidz Halim, S.H., juga dilaporkan mengalami proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh pihak Polres Kotabaru.

Terkait hal tersebut, pihak Kanwil HAM menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap warga dan pendamping hukum menjadi bagian dari perhatian Kementerian HAM, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi dalam proses penyelesaian sengketa.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi seluruh pihak. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu menjaga kondusivitas sosial di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال