Ketua Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru M. Subhan, menanggapi rencana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, yang berencana melaporkan tiga akun media sosial ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran informasi negatif terkait proyek-proyek Dinas PUPR.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media melalui via WhatsApp Senin 10 Februari 2025, M. Subhan menyatakan bahwa, langkah hukum yang diambil oleh pejabat publik terhadap kritik di media sosial sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik, serta mengingatkan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.
"Pejabat publik seharusnya lebih bijak dalam merespons kritik yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial. Melaporkan akun-akun tersebut ke polisi bisa berdampak negatif terhadap iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika informasi yang disebarkan oleh akun-akun tersebut tidak akurat atau menyesatkan, langkah pertama yang sebaiknya diambil adalah memberikan klarifikasi atau penjelasan yang transparan kepada publik.
"Dialog dan edukasi publik adalah kunci dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini, bukan pendekatan represif," katanya.
M. Subhan mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana dalam menanggapi kritik dapat menciptakan efek jera yang tidak sehat bagi masyarakat, sehingga menghambat partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Ia mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai, serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Sebelumnya, Suprapti Tri Astuti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan pada April 2023 lalu. Kasus ini bermula dari pernyataannya yang dianggap melecehkan profesi jurnalis, yang kemudian dilaporkan oleh sejumlah wartawan ke Polres Kotabaru.
"Dalam situasi seperti ini, penting bagi pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar warga negara dalam menyampaikan pendapat, "jelasnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)