Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru gelar press release mengungkap kasus peredaran narkotika dilaksanakan di Mako Polres Senin 25 Nopember 2024.
Seorang pria paruh baya berinisial MN (54) ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru setelah melakukan pemantauan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya yang beralamat di Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) RT 12 Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MN sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, setelah polisi melakukan pemantauan rumah MN.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan di dalam rumah barang bukti 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 (dua empat koma sembilan dua) gram / berat bersih 20,12 (dua nol koma satu dua) gram beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK, yang didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, SH mengungkapkan bahwa setelah diinterogasi lebih lanjut, MN menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan terakhir dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram yang terjual.
“Tersangka MN mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AS (seorang narapidana di salah satu Lapas Banjarbaru) dan sudah sekitar 5 (lima) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sejak bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024, ”jelasnya.
Pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dan Pasa114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pelaku dipidana mati.
“Kemudian Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengembangan untuk mengungkap/menangkap Target /Kuda yang menyerahkan sabu kepada tersangka MN dengan cara kembali memesan sabu kepada AS dan setelah disepakati AS menyuruh MN untuk mengambil sabu di Batulicin, ”ungkapnya.
Penyelidikan perihal transaksi narkotika jenis sabu yang rencananya akan dilakukan di pelabuhan fery Batulicin, Tanah Bumbu. Rabu (20/11) Sekitar jam 15.59 wita setelah transaksi dilakukan kemudian melakukan pembuntutan terhadap target dan di jalan sekitar sepunggur kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, dilakukan pencegatan namun namun target berupaya melarikan diri dan mencoba menabrak anggota yang mencegat namun anggota berhasil menghindar.
Di sekitaran Desa Saring Binjai Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu (tepatnya di depan kantor Desa) kemudian keluar dari dalam mobil 3 (tiga) orang laki-laki melarikan diri dengan cara terjun ke sungai selanjutnya dilakukan pengejaran namun ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dengan cara berenang di sungai (mengikuti arus).
"Total barang bukti yang diamankan dari pengejaran ini adalah 5 kantong sabu / kurang lebih seberat 25 gram, 3 paket narkotika jenis sabu (1 paket besar dan 2 paket kecil yang mana berat nya kurang lebih 44,50 gram, 14 paket pil Ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir, "katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris warna merah.
Selanjutnya pada hari Jumat (22/11) anggota Sat Resnarkoba membon AS dari Lapas untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MN.
Bahwa AS merupakan residivis dalam perkara narkotika yang dilakukan pada tahun 2021 kemudian di vonis penjara selama 7 tahun dan baru menjalani selama 3 tahun.
Informasi AS menjual sabu kepada MN paling sedikit 1 kantong /5 gr dengan harga Rp.5.000.000,- jika di bayar tunai / cash namun jika hutang Rp.6.000.000,- dan seterusnya.
AS dalam menjual sabu tersebut dibantu oleh seseorang yang berinisial R yang bertugas untuk menyimpan sabu miliknya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK, mengapresiasi kinerja anggotanya dan kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Jangan pernah mempercayai opini masyarakat yang berkembang liar atau istilahnya hoaks," pesannya.
Kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, jangan langsung percaya berita hoaks, dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih dari peredaran narkotika. "Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik," pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)