Dalam rangka mempersiapkan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Balangan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawas TPS di Aula Mayang Maurai, Kecamatan Paringin Timur, pada 17 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslucam, serta staf terkait, dan dihadiri oleh sejumlah narasumber penting, seperti Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Ibu Rosmelyanoor, Bapak Rahmadi dari Polres Balangan, Bapak Syahrani dari KPU Kabupaten Tabalong, dan Bapak Rahmadiansyah, Demisioner Bawaslu Provinsi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antar semua pihak yang terlibat dalam pengawasan, khususnya jajaran PTPS, Panwaslucam, dan Panitia Pengawas Desa (PKD). “Kami berharap setiap PTPS memahami dengan baik tugas dan kewajibannya, serta dapat berintegritas dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, “Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengawasan.”
Dalam pemaparannya, Eko Agus Saputra, salah satu anggota mengingatkan kepada semua anggota PTPS dan pengawas lainnya mengenai kode etik yang harus dipatuhi selama proses pemilu berlangsung. “Pengawas pemilu harus bebas dari kepentingan politik dan tidak boleh terlibat dalam kampanye. Kami tidak ingin ada alat peraga kampanye seperti spanduk atau kalender yang ditemukan di lingkungan TPS,” tegasnya.
Sementara itu, Mizwar Ilhamny memberikan penekanan terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran. “Panwaslucam, PKD, dan PTPS harus berkoordinasi dengan baik dalam menangani setiap temuan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pengawasan logistik pemilu. Jika ada masalah di tingkat TPS, segera laporkan dan koordinasikan ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
Rosmelyanoor juga menambahkan bahwa setiap PTPS harus proaktif dalam mengawasi tidak hanya proses pemungutan suara, tetapi juga menjaga keamanan dan kelancaran jalannya proses pemilu. “Pantau semua aktivitas di TPS, dari persiapan sampai perhitungan suara, dan pastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Seluruh peserta rakor diberikan pengetahuan mendalam mengenai tugas dan kewenangan masing-masing oleh Bawaslu Kabupaten. Narasumber juga mengingatkan bahwa pemungutan suara harus dimulai tepat waktu pada pukul 07.00 WITA, dan bila sudah lewat pukul 07.30, maka proses pemungutan suara tetap harus dilaksanakan meskipun saksi dari paslon belum hadir.
Selain itu, seluruh PTPS diingatkan agar lebih teliti dalam mengawasi TPS, termasuk memastikan bahwa pemilih dan saksi tidak mengenakan atribut yang melambangkan pasangan calon. Hal ini untuk menjaga keberpihakan dan menciptakan suasana yang netral dan kondusif.
Dengan dilaksanakannya Rakor ini, diharapkan para PTPS, Panwaslucam, dan seluruh jajaran pengawas pemilu lainnya di Kabupaten Balangan siap untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme demi terciptanya Pemilihan yang adil, aman, dan tertib pada 2024 mendatang. (Didi Juaidinoor)