BATULICIN, Seorang mantan suami di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel membuat kehebohan setelah mengancam akan membunuh mantan istrinya karena tidak rela melihatnya menikah lagi.
Tak sampai disitu, si mantan suami bahkan mengamuk dengan senjata tajam di hari pesta pernikahan mantan istrinya tersebut. Kejadian itu berbuah laporan polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap Polisi, pada Rabu (25/9/2024) malam.
Penangakapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban dan Kanit Reskrim dengan TKP di kediaman pelaku di Desa Sebamban Baru RT 03 Kecamatan Sungai Loban.
"Identitas Pelaku pengancaman pembunuhan yang telah meresahkan tersebut berinisial AS pria 35 tahun. Tersangka diamankan bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Afief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa terancam keselamatannya.
Proses penangkapan berlangsung setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Sungai Loban.
"Pelapor sebelumnya mendapat ancaman dari pelaku melalui handphone yang isi ancaman tersebut mengarah kepada pelapor yang isinya akan dibunuh oleh pelaku dengan cara menggorok leher pelaku," beber Jonser menjelaskan kronologi kejadian.
Kemudian lanjutnya, pada Rabu, 25 September 2024 sekitar jam 17.00 Wita di Desa Sumber Sari Rt 06 yang mana kala itu
pelapor mengadakan acara pernikahan, kemudian saat acara tersebut berlangsung datanglah pelaku dengan membawa 1 satu bilah senjata tajam jenis pisau, lalu saat itu pelaku membubarkan acara tersebut dengan mengayunkan senjata tajam tersebut kepada semua orang yang ada di acara pernikahan itu.
Lalu sambungnya lagi, pelapor langsung masuk ke dalam rumah dengan berlari, kemudian dikejar oleh pelaku namun saat pelaku masuk ke dalam rumah.
Pada saat itu pelapor sempat masuk ke dalam kamar dan pelaku sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam.
Setelah itu pelaku membubarkan acara pernikahan pelapor sehingga pengunjung ketakutan dan membubarkan diri di karenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung.
Jadi atas kejadian tersebut pelapor ke kantor Polsek Sungai Loban untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis, pidana pengancaman pembuhuhan dan kepemilikan sajam tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. [Gunawan]