Wanita Desa Sumber Sari Laporkan AS atas Ancaman Pembunuhan


BATULICIN, Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku pengancaman pembunuhan terhadap seorang wanita di Desa Sumber Sari RT. 06 Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Penangakapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban dan Kanit Reskrim pada Rabu, (25/9/2024) malam sekira jam 22.00 Wita dengan TKP di kediaman pelaku di Desa Sebamban Baru RT 03 Kecamatan Sungai Loban.

"Identitas Pelaku pengancaman pembunuhan yang telah meresahkan tersebut berinisial AS pria 35 tahun warga Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban. Tersangka diamankan bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis  pisau," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Afief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Pelaku diamankan  setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa terancam keselamatannya.

Proses penangkapan berlangsung setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Sungai Loban.

"Pelapor sebelumnya mendapat ancaman dari pelaku melalui handphone yang isi ancaman tersebut mengarah kepada pelapor yang isinya akan dibunuh oleh pelaku dengan cara menggorok leher pelaku," beber Jonser menjelaskan kronologi kejadian.

Kemudian lanjutnya, pada Rabu, 25 September 2024 sekitar jam 17.00 Wita di Desa Sumber Sari RT 06 yang mana kala itu pelapor mengadakan acara pernikahan 

Kemudian saat acara tersebut berlangsung datanglah pelaku dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau. Lalu saat itu pelaku membubarkan acara tersebut dengan mengayunkan senjata tajam tersebut kepada semua orang yang ada di acara pernikahan itu.

Pelapor langsung masuk ke dalam rumah dengan berlari, kemudian dikejar oleh pelaku. Namun saat pelaku masuk ke dalam rumah, pada saat itu pelapor sempat masuk ke dalam kamar dan pelaku sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam.

Setelah itu pelaku membubarkan acara pernikahan pelapor, sehingga pengunjung ketakutan dan membubarkan diri di karenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung.

Jadi atas kejadian tersebut pelapor ke kantor Polsek Sungai Loban untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut. 

Dan atas perbuatannya tersangka diancam  dengan pasal berlapis, pidana pengancaman pembuhuhan dan kepemilikan sajam tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal  335 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. [Gunawan]

Lebih baru Lebih lama

Paman-Birin-Idul-Fitri-Banjarhits
Paman Birin Turdes
Iklan

نموذج الاتصال