Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud agar pengembangannya berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur peran, tanggung jawab, serta kewenangan masing-masing perangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat penyusunan SOP tata kelola geopark sekaligus pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026 di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat potensi dan karakter kawasan yang lokasinya relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antarperangkat daerah.
Menurutnya, penyusunan SOP tersebut juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Melalui Bagian Organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.
Ia menegaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah. Diperlukan sinergi berbagai sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.
“Jadi tidak bisa hanya satu SKPD. Semua harus bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Selain penyusunan SOP, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi Geosite Tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari Geopark Saijaan Bersujud.
Geosite Tumpang 2 saat ini turut dikembangkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan penyusunan SOP antara lain mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan untuk mendukung tata kelola geopark.
Pertama, SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark.
Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif. Keempat, SOP pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.
Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk pada teknis pengembangan tiga pilar geopark.
Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja akan didukung oleh Sekretaris Daerah.
Adapun pengembangan teknis tiga pilar geopark nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dalam pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.
Melalui penyusunan SOP tata kelola ini, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berlangsung lebih sistematis dengan pembagian peran yang jelas di antara perangkat daerah.
Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru bagi generasi muda.

