Dugaan Persetubuhan Oknum Guru dan Murid Jadi Sorotan di Tanbu

Sebanyak 24 kasus pidana berhasil diungkap Polres Tanah Bumbu selama periode Juli–September 2026. Pengungkapan itu turut menyeret 25 tersangka dari berbagai jenis tindak pidana yang ditangani kepolisian.

‎Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. 

‎"Seluruh perkara yang telah diungkap ini akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tahap pelimpahan," kata Novy saat konferensi pers di Halaman Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

‎Dalam konferensi pers itu, AKBP Novy didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Suprio Sanyoto.

‎Dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian menjadi salah satu tindak pidana yang paling banyak ditangani dengan jumlah delapan kasus. Selain itu, terdapat tiga kasus persetubuhan, dua kasus penganiayaan, dua kasus penggelapan, dua kasus penipuan, dan dua kasus kepemilikan senjata tajam.

‎Sementara perkara lainnya masing-masing terdiri dari satu kasus penadahan, pemerkosaan, pengeroyokan, penggelapan dan penipuan, serta pembunuhan.

‎Dari 24 perkara tindak pidana itu, dua kasus yang menonjol, pertama kasus perkara pembunuhan terhadap ABL (57), seorang buruh harian lepas yang berstatus sebagai RT. Korban meninggal dunia dalam kejadian di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Pelaku adalah MSP (56).

‎Menurut Kasat Reskrim, kejadian pembunuhan pada Rabu itu, korban bersama kakak tersangka dan 1 orang temannya mendatangi tersangka di sebuah tempat di Jalan Raya Serongga Desa Batu Ampar, Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ,untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersangka yang mana korban juga merupakan ketua RT setempat.

‎Mengetahui korban turut ingin menemui dirinya, tersangka tersulut emosi karena korban dianggap kerap ikut campur dalam permasalahan rumah tangganya. Tersangka itu menunggu korban dan mengambil parang yang disiapkannya sambil menunggu datangnya korban. Singkat cerita korban akhirnya dibacok hingga meninggal dunia.

‎Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MSP, dan sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya parang bungkul berukuran 53 centimeter, pakaian yang terdapat bercak darah, papan, serta telepon seluler milik tersangka.

‎MSP dijerat Pasal 459 Sub-Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

‎Kemudian kasus lain yang turut viral berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang murid oleh oknum guru PPPK berinisial AF (34).

‎Perbuatan tersebut disebut terjadi dalam rentang Agustus 2024 hingga April 2026 dan berlangsung di sejumlah tempat, termasuk hotel serta kendaraan pribadi.

‎Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seragam sekolah milik korban, satu disk lepas yang berisi rekaman video dan foto asusila, serta sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih.

‎Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Gunawan)

Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال