Jelang Pilkades, Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perubahan Perda Pilkades


Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026), dan dibuka langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotabaru, H Minggu Basuki.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran staf ahli dan asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, para camat, kepala desa, serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades. Terlebih, perubahan regulasi perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, Pemkab Kotabaru memastikan pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan perkembangan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H Minggu Basuki, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam upaya meningkatkan pemahaman bersama mengenai mekanisme, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia berharap peserta sosialisasi tidak hanya memahami perubahan aturan, tetapi juga mampu meneruskannya kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Namun, kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” ujar Minggu Basuki.

Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi salah satu kunci agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai koridor hukum. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa memahami perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Pemkab Kotabaru menilai penyamaan persepsi sejak awal sangat diperlukan. Bukan hanya bagi panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga bagi kepala desa, calon kepala desa, hingga masyarakat sebagai pemilih.

Dengan pemahaman yang seragam, setiap tahapan Pilkades diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi persoalan akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber. Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman terkait perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2026.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kotabaru berharap seluruh penyelenggara dan pemangku kepentingan memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan Pilkades sesuai ketentuan hukum, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung aman, tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال