Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai belum merata di wilayah tersebut. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (04/05/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Awaludin bersama Ketua Komisi II Abu Suwandi.
RDP ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Pertamina, AKR, organisasi masyarakat, pelangsir BBM, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga aparat penegak hukum. Forum tersebut menjadi wadah untuk merumuskan langkah strategis dalam mengatasi kelangkaan BBM yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menghasilkan sejumlah poin penting diantaranya;
Pertama, DPRD meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menambah pasokan BBM secara serentak, terutama di wilayah pesisir dan daerah terpencil yang selama ini terdampak distribusi tidak merata.
Kedua, DPRD mendesak Pertamina agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM di Kabupaten Kotabaru. Evaluasi ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan BBM sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Ketiga, DPRD meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Satpol PP, untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM di lapangan. Penindakan tegas terhadap praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM juga menjadi perhatian utama.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, dalam forum tersebut menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah tengah mempertimbangkan kemungkinan pemberian dispensasi terhadap aktivitas pelangsir BBM. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya sektor perikanan.
Ia mengungkapkan, kondisi kelangkaan BBM saat ini sangat berdampak pada nelayan, petani pengguna mesin, hingga sopir speedboat yang kesulitan beroperasi.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Banyak nelayan bagang dan warga lainnya tidak bisa bekerja karena BBM tidak tersedia, padahal mereka mampu membeli,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas sektor untuk menghasilkan solusi terbaik.
“Kami bukan ingin melanggar aturan, tetapi mencari jalan tengah yang tepat. DPRD bersama pemerintah daerah akan segera membahas regulasi ini secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak terkait,” tegas Abu Suwandi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memastikan akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan pelaku usaha, pelangsir, serta masyarakat terdampak langsung. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan konkret agar distribusi BBM kembali normal dan aktivitas ekonomi masyarakat Kotabaru dapat berjalan seperti biasa.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk segera merumuskan langkah nyata demi mengatasi persoalan distribusi BBM di Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)

