DPRD Kotabaru Soroti Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Hak Buruh Perkebunan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta pelanggaran hak pekerja di sektor perkebunan milik PT Eagle High Plantations Tbk, Senin (20/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, ini turut dihadiri unsur kepolisian, perwakilan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka), serta Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gerbraks). Forum tersebut menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan langsung kronologi permasalahan yang mereka alami.

Dalam pemaparannya, perwakilan serikat buruh mengungkap kasus yang menimpa empat pekerja panen asal PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tunggal Perkasa. Mereka diduga diberangkatkan ke Papua tanpa surat tugas resmi maupun perlindungan kerja yang memadai.

“Pekerja dikirim tanpa kejelasan administrasi dan perlindungan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar ketenagakerjaan,” ungkap perwakilan FSP-BUN dalam forum.

Permasalahan semakin kompleks ketika para pekerja setibanya di lokasi justru mengalami PHK sepihak. Mereka bahkan diduga mendapat tekanan untuk mengundurkan diri, yang kemudian digunakan sebagai dasar administratif oleh perusahaan.

Serikat buruh juga menyoroti alasan pelanggaran disiplin yang dinilai tidak transparan. Tidak adanya bukti kuat, proses pemeriksaan yang jelas, hingga minimnya sosialisasi peraturan perusahaan menjadi catatan serius dalam kasus ini.

Lebih memprihatinkan, hingga kini para pekerja belum dipulangkan ke Kalimantan Selatan dan berada dalam kondisi tanpa kepastian kerja maupun penghasilan. Bahkan, muncul dugaan kekerasan fisik terhadap pekerja saat proses penanganan di tingkat kepolisian setempat di Papua.

“Ada dugaan pemukulan menggunakan rotan yang menyebabkan luka, dan itu terjadi di hadapan pihak perusahaan,” ungkap perwakilan serikat.

Sementara itu, Wakil Gerbraks, Rutqi, menegaskan bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap buruh. Ia menyebut para pekerja tidak memiliki kontrak kerja sebelum keberangkatan, sehingga status dan hak-hak mereka menjadi tidak jelas.

“Mulai dari keberangkatan yang tidak sesuai prosedur hingga dugaan pemaksaan pengunduran diri, semuanya harus ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, menyampaikan empat poin kesepakatan sebagai langkah awal penyelesaian.

Pertama, perusahaan diminta segera memulangkan para pekerja ke daerah asal dengan seluruh biaya ditanggung perusahaan. Kedua, semua pihak diimbau menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum. Ketiga, Dinas Ketenagakerjaan bersama pengawas diminta melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan kekerasan fisik yang telah dilaporkan.

“Empat poin ini menjadi kesepakatan bersama sebagai langkah awal penyelesaian persoalan,” ujar Sandri.

DPRD berharap RDP ini menjadi pintu masuk untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta mendorong penyelesaian kasus secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال