Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya menghentikan operasional menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kepastian itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPRD Tanah Bumbu di Sepunggur, Selasa, 3 Maret 2026.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar), pemerintah daerah menyatakan siap menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Indra Warna, yang mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar, mengatakan surat edaran Bupati telah disosialisasikan ke 12 kecamatan sejak sepekan sebelum Ramadan.
Menurut dia, sebagian besar pengusaha hiburan malam bersikap kooperatif terhadap kebijakan tersebut. Namun aparat tidak akan ragu menyita perangkat operasional serta menempuh proses hukum apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Pengawasan dilakukan melalui patroli terjadwal di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Wilayah Sungai Loban menjadi fokus awal pengawasan, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Satui dan kawasan lainnya sesuai agenda.
Selain penertiban selama Ramadan, Satpol PP juga melaporkan perkembangan penanganan eks lokalisasi di Sarigadung. Sejak 22 Januari 2026, kawasan tersebut diklaim tidak lagi beroperasi sebagai tempat karaoke maupun aktivitas serupa.
Saat ini pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait rencana pembongkaran bangunan di kawasan tersebut. Area itu direncanakan menjadi fasilitas militer.
Pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan itu juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat hingga perayaan Idul Fitri. (Gunawan)

