Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bergerak cepat menyikapi persoalan transportasi udara, khususnya rute Kotabaru–Banjarmasin. Melalui rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan, dewan berupaya memastikan layanan penerbangan tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.
Rapat yang digelar Senin (2/3/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II H. M. Suhartono dan dihadiri Ketua Komisi II Abu Suwandi, anggota komisi, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, pengelola Bandara Gusti Syamsir Alam, serta perwakilan Wings Air yang berada di bawah naungan Lion Group.
Dalam pembahasan, tingginya harga tiket menjadi sorotan utama. Tarif rute Kotabaru–Banjarmasin yang berada di kisaran Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta dinilai cukup memberatkan masyarakat dan berdampak pada turunnya jumlah penumpang.
Ketua Komisi II, Abu Suwandi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, apabila jumlah penumpang terus merosot akibat harga yang tinggi, maskapai berpotensi mengurangi frekuensi penerbangan bahkan menghentikan layanan.
“Jika ini dibiarkan, kita khawatir penerbangan makin jarang atau bahkan terhenti. Padahal bandara sangat vital bagi mobilitas dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, dewan juga menyoroti pembatalan penerbangan yang dinilai kerap terjadi secara mendadak. Kondisi ini dianggap merugikan calon penumpang, terutama menjelang musim mudik Lebaran yang identik dengan lonjakan kebutuhan perjalanan.
Perwakilan Wings Air, Muhammad Fitryan, menjelaskan bahwa kebijakan tarif dan operasional sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen pusat. Pihaknya di daerah hanya bertugas melaporkan perkembangan jumlah penumpang.
Ia mengungkapkan, pada Februari lalu terdapat sejumlah penerbangan yang dibatalkan karena jumlah penumpang kurang dari 10 orang. Namun demikian, tren menjelang Lebaran mulai menunjukkan peningkatan signifikan.
Sementara itu, pihak Bandara Gusti Syamsir Alam menyampaikan bahwa pengawasan maskapai berada di bawah otoritas bandar udara wilayah Surabaya serta Direktorat Angkutan Udara di Jakarta. Pihak bandara hanya menghimpun dan melaporkan data operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tarif batas atas dan batas bawah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II merumuskan sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan koordinasi langsung dengan manajemen pusat Lion Group, membuka peluang komunikasi dengan maskapai lain guna mendorong persaingan tarif, serta meminta agar setiap pembatalan penerbangan diumumkan jauh hari sehingga masyarakat memiliki alternatif perjalanan.
Wakil Ketua Komisi II, H. M. Suhartono, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam persoalan ini.
“Kami ingin memastikan transportasi jelang Lebaran berjalan lancar, harga tiket lebih rasional, dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Langkah cepat Komisi II ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan layanan penerbangan di Kotabaru sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan stabilitas ekonomi daerah. (Gusti Mahmuddin Noor)

