DPRD Balangan Setujui Empat Rancangan Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026 pada Selasa, 31 Maret 2026, di Paringin.

Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten, Hj. Linda Wati, S.Sos., yang membuka persidangan secara resmi dan menyatakannya terbuka untuk umum.

Pimpinan rapat menjelaskan bahwa jadwal ini merupakan kelanjutan dari hasil keputusan rapat kerja dewan yang telah ditetapkan pada awal Maret sebelumnya.

Keempat Raperda yang disetujui mencakup berbagai aspek sosial dan pembangunan daerah, di antaranya adalah Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Selain itu, terdapat pula Raperda mengenai Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim serta Anak Yatim Piatu Terlantar yang menjadi fokus perhatian bersama.

Pemerintah daerah dan DPRD juga menyepakati Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan guna mendukung sektor ekonomi daerah.

Tak kalah penting, satu Raperda lainnya mengatur tentang urusan administratif desa, yaitu Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki yang terletak di wilayah Kecamatan Juai.

Proses menuju persetujuan ini telah melewati rangkaian tahapan panjang, mulai dari penyampaian resmi oleh kepala daerah pada 12 Januari 2026 hingga tahap finalisasi yang dilakukan pada Februari dan Maret 2026.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan kesepakatan bulat setelah pimpinan rapat menanyakan persetujuan mereka secara formal.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, dan Pimpinan DPRD Balangan.

Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 188. 342/ 01/ DPRD BLG/ 2026 sebagai landasan hukum penetapan peraturan daerah tersebut.

Rapat diakhiri dengan sambutan dari pihak pemerintah daerah serta pembacaan doa sebagai tanda syukur atas kelancaran seluruh agenda sidang.

Dengan disahkannya empat Raperda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Balangan. (Didi Juaidinoor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال