Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026 pada Selasa, 31 Maret 2026, di Paringin. Agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Balangan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj. Linda Wati, S.Sos., yang membuka sidang secara resmi dan menyatakannya terbuka untuk umum.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat memberikan penghormatan kepada jajaran eksekutif, termasuk kehadiran Wakil Bupati Balangan yang turut mendampingi dalam persidangan.
Penyampaian LKPj ini merupakan langkah formal dalam memenuhi ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada pihak legislatif.
LKPj ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa laporan tersebut harus disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, guna dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan.
Pidato penyampaian LKPj TA 2025 disampaikan oleh pihak pemerintah daerah, diikuti dengan prosesi penyerahan dokumen LKPj secara resmi kepada pimpinan dewan sebagai simbol pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran.
Hj. Linda Wati menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD Balangan agar segera menjadwalkan rapat kerja pembahasan untuk menyusun butir-butir rekomendasi dewan terhadap laporan yang telah disampaikan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Balangan. Rapat kemudian ditutup dengan tertib setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan. (Didi Juaidinoor)

