Demo ke ATR/BPN Pusat, Warga Kotabaru Adukan Sengketa Lahan dan Dugaan Perusakan Tanaman Porang


Dua warga, Ibu Yonni Gunawan dan Anton Timur Ananda, secara resmi mengajukan tuntutan dan pengaduan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat terkait sengketa hak atas tanah serta dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah, pada Rabu 4 Maret 2026.

Yonni Gunawan meminta perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman porang miliknya yang diduga dirusak oleh oknum perusahaan. 

Menurutnya, hingga saat ini belum ada ganti rugi atas kerusakan tanaman tersebut, padahal tanaman porang tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan bagi keluarganya.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian ataupun ganti rugi atas tanaman yang dirusak. Padahal itu merupakan sumber penghasilan keluarga kami,” ungkap Yonni dalam keterangannya.

Sementara itu, Anton Timur Ananda mengadukan adanya dugaan tumpang tindih sertifikat tanah. Ia menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat telah lebih dahulu terbit, namun kemudian muncul Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik perusahaan di atas objek tanah yang sama.

Anton menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemegang SHM yang sah. Ia pun mempertanyakan fungsi sertifikat yang dimilikinya apabila masih bisa muncul dokumen lain di atas lahan yang sama.

“Kalau sertifikat yang ada di tangan saya bisa ditumpangi dan saya justru dilaporkan, lalu apa artinya sertifikat yang ada di tangan saya?” ujar Anton Timur.

Dalam prosesnya, Anton Timur juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Melalui pengaduan ini, keduanya meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan. Mereka juga meminta agar data administrasi pertanahan dibuka secara transparan serta diambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat tetap terjaga.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pertanahan di Indonesia. Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan kerap terjadi, sehingga diperlukan pengawasan dan sistem administrasi yang lebih transparan agar konflik agraria tidak terus berulang dan masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang paling dirugikan. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال