Aksi Bakar Fotokopi SHM di Depan Kementerian ATR/BPN, Warga Kotabaru Tuntut Kepastian Hukum Sengketa Tanah

Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (4/3/2026), menuntut kepastian hukum atas sengketa tanah yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.

Dalam aksi tersebut, salah satu peserta secara simbolik membakar fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penyelesaian sengketa yang dianggap berlarut-larut tanpa kejelasan.

Aksi ini berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Yonni Gunawan bersama Anton Timur Ananda mengenai dugaan penyerobotan tanah serta tumpang tindih sertifikat antara SHM milik masyarakat yang lebih dahulu terbit dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik sebuah perusahaan. Hingga kini, mereka menilai belum ada langkah konkret yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah tersebut.

Tak hanya persoalan administrasi pertanahan, massa juga menyoroti kerusakan tanaman porang dan vinus milik Yonni yang diduga dihancurkan oleh oknum perusahaan. Tanaman tersebut disebut menjadi sumber penghidupan utama keluarga. Namun, menurut pihaknya, hingga saat ini belum ada ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Suasana haru mewarnai jalannya aksi ketika Yonni tak kuasa menahan tangis di hadapan peserta aksi dan aparat yang berjaga. Dengan suara bergetar, ia memohon agar negara hadir memberikan keadilan.

“Kami hanya ingin keadilan. Tanah dan tanaman kami dihancurkan, tapi sampai hari ini belum ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Pembakaran fotokopi SHM itu disebut sebagai simbol kekecewaan terhadap lemahnya perlindungan hak masyarakat. Para peserta aksi mempertanyakan makna kepemilikan sertifikat tanah jika pada praktiknya tanah tersebut masih dapat disengketakan dan aktivitas di atasnya dirusak tanpa penyelesaian yang jelas.

Melalui aksi tersebut, massa mendesak ATR/BPN segera melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan sertifikat, membuka data secara transparan, serta memastikan pemulihan hak masyarakat yang dirugikan, termasuk pemberian ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia yang menuntut ketegasan negara dalam menegakkan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال