Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli pada 16 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN maupun tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.
Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh aparatur agar memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, aparatur juga didorong untuk menggunakan media sosial secara positif, seperti untuk menyampaikan informasi publik maupun kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa apabila terdapat aparatur yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap disiplin kerja aparatur semakin meningkat serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus terjaga.
Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA. (Gusti Mahmuddin Noor)


