Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.
Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data serta dokumen awal.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dan seluruh SKPD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara SKPD dengan tim pemeriksa BPK RI Kalsel, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen pendukung laporan keuangan.
“Seluruh SKPD agar menjalin komunikasi yang intensif dengan tim pemeriksa, sehingga apabila terdapat permintaan data atau klarifikasi dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menyampaikan harapan agar kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen mampu mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada masyarakat.
“Semoga melalui pemeriksaan ini, Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini WTP,” harapnya.
Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga proses pemeriksaan berjalan lancar, efektif, serta memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut mencakup Laporan Keuangan Daerah, khususnya pada aspek pendapatan serta realisasi belanja seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Melalui entry meeting ini, diharapkan terjalin koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (Gusti Mahmuddin Noor)

