Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar apel kesadaran menjelang bulan suci Ramadan di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/02/2026) pagi.
Apel tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel. Suasana berlangsung khidmat saat dibacakan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai bentuk penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, kedisiplinan, dan profesionalisme. Pada apel kesadaran kali ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru bertindak sebagai petugas upacara.
Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum strategis untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan ibadah harus tetap berjalan seiring dengan peningkatan kinerja.
“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, triwulan pertama menjadi pondasi keberhasilan program pembangunan daerah. Keterlambatan pada tahap awal, menurutnya, berpotensi memengaruhi capaian kinerja secara keseluruhan hingga akhir tahun anggaran.
Selain penegasan komitmen kerja, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan :
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.30 WITA
Jumat: pukul 08.00–10.30 WITA
Sedangkan bagi SKPD dengan enam hari kerja :
Senin–Kamis: pukul 08.00–14.30 WITA
Jumat: pukul 08.00–11.00 WITA
Sabtu: pukul 08.00–11.30 WITA
Ketentuan tersebut berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target kinerja maupun tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Menjelang Ramadan, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok. Melalui dinas terkait, Pemkab Kotabaru telah menggelar pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci.
Apel kesadaran ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta terus menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan ibadah selama Ramadan, demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)

