Pemerintah Kelurahan Kotabaru Hilir, Kabupaten Kotabaru, memastikan tidak menetapkan hasil Pemilihan Ketua RT 10 Jalan Pangeran Kacil Gang Manggis setelah dalam proses verifikasi ditemukan bahwa calon yang memperoleh suara terbanyak tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Tindakan lurah bukanlah membatalkan hasil pemilihan secara sepihak, melainkan tidak dapat menetapkan Surat Keputusan (SK) Ketua RT karena calon terpilih tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 poin b, yang mensyaratkan calon Ketua RT harus berdomisili dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW setempat sekurang-kurangnya 12 bulan berturut-turut.
Dengan tidak terpenuhinya syarat administrasi tersebut, hasil pemilihan tidak dapat ditetapkan secara hukum. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kelurahan Kotabaru Hilir memutuskan bahwa pemilihan Ketua RT 10 akan dilaksanakan ulang, setelah seluruh tahapan penyelesaian perselisihan diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Lurah Kotabaru Hilir, Eka Ratna, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban administrasi serta memastikan pelaksanaan pemilihan RT berjalan sesuai aturan hukum.
“Permasalahan ini telah kami laporkan secara berjenjang kepada Camat dan Sekretaris Daerah. Saat ini kami menunggu putusan serta arahan selanjutnya,” ujar Eka Ratna.
Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan berkomitmen bersikap netral, transparan, dan profesional, serta menjadikan regulasi sebagai dasar utama dalam setiap proses pemerintahan di tingkat lingkungan, guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.
Sementara itu, masyarakat RT 10 diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas) serta menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang hingga jadwal pemilihan ulang Ketua RT dapat ditetapkan. (Gusti Mahmuddin Noor)

