Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menyampaikan saran dan rekomendasi DPRD dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kotabaru Tahun 2027, yang digelar Selasa (24/2/2026) di Aula Zona Partisipasi Kantor Baperrida Sebelimbingan.
Forum ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Hj. Suwanti menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kotabaru memiliki kewajiban konstitusional dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, termasuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang bersumber dari hasil reses, rapat dengar pendapat, serta aspirasi masyarakat.
“Penyampaian saran dan rekomendasi ini bertujuan memastikan aspirasi masyarakat yang telah diserap dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga pembangunan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi yang terbagi dalam empat bidang prioritas.
1. Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup
DPRD menekankan pentingnya pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Beberapa rekomendasi utama antara lain:
Peningkatan kualitas jalan kabupaten, kecamatan, dan akses ke desa terpencil serta objek wisata.
Percepatan pembangunan jembatan dan dermaga rakyat untuk mendukung konektivitas antar pulau, termasuk Jembatan Empat Serangkai.
Penanganan drainase dan pengendalian banjir kawasan perkotaan.
Peningkatan infrastruktur air bersih dan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil.
Optimalisasi pembangunan pemecah ombak di kawasan pesisir yang rawan abrasi.
Normalisasi sungai, peningkatan sarana pengelolaan sampah, penambahan anggaran bedah rumah, serta penerangan jalan umum.
2. Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pengembangan SDM
DPRD mendorong rehabilitasi dan peningkatan sarana prasarana sekolah, termasuk ruang kelas dan meubeler. Selain itu, peningkatan layanan kesehatan melalui optimalisasi Puskesmas dan RSUD juga menjadi perhatian.
Jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, peningkatan kualitas SDM, serta penambahan beasiswa khusus tenaga medis dan tenaga pendidik turut direkomendasikan sebagai langkah strategis pembangunan jangka panjang.
3. Bidang Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
Penguatan ekonomi masyarakat diarahkan pada potensi unggulan daerah. DPRD merekomendasikan penguatan UMKM melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan.
Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta petani, pengembangan hilirisasi produk lokal, revitalisasi pasar tradisional, hingga bantuan pupuk bersubsidi menjadi fokus utama. DPRD juga mendorong hibah sarana prasarana bagi UMKM, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sarana ibadah dan organisasi keagamaan.
4. Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Dalam bidang tata kelola, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi RKPD dengan RPJMD serta kebijakan nasional dan provinsi. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pelaksanaan program juga menjadi sorotan.
Peningkatan teknologi untuk transparansi data elektronik, keterbukaan informasi anggaran, serta memastikan belanja daerah berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat menjadi bagian dari rekomendasi strategis tersebut.
DPRD Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa RKPD Tahun 2027 harus benar-benar responsif terhadap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai sangat penting agar perencanaan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi tepat dalam pelaksanaan.
“Kami berharap seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD sebelum ditetapkan menjadi RKPD Tahun 2027,” tegas Hj. Suwanti.
Dengan komitmen bersama dan kerja nyata, DPRD optimistis pembangunan Kabupaten Kotabaru akan semakin maju, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)

