Ironi Pola Hidup Hedonis Ibu Wakil Walikota Banjarmasin saat Rakyat Hidup Susah

Pengamat kebijakan publik DR Muhammad Uhaib As’ad M.Si mengkritik Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai tidak memiliki sensitivitas sosial terkait polemik anggaran pengadaan susu dan buah untuk Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp229 juta lebih dalam satu tahun anggaran. 

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya berlindung di balik aturan normatif dari pusat ketika kondisi masyarakat kecil saat ini masih hidup dalam kesulitan ekonomi. Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak seharusnya berlindung di balik aturan normatif dari pemerintah pusat untuk membenarkan penggunaan anggaran tersebut. Ia menilai kondisi tersebut sangat kontras dengan realitas masyarakat kecil yang setiap hari harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

“Jangan sampai pemerintah menggunakan pola hidup hedonistik di tengah kondisi masyarakat atau para buruh yang hari ini hanya bisa makan tahu dan tempe. Mereka harus banting tulang hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sekitar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per hari. Sangat jomplang perbedaannya dengan anggaran konsumsi ibu Wakil Wali Kota Banjarmasin yang untuk makan buah dan minum susu saja bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam setahun,” ujar Uhaib.

Ia juga menyoroti kondisi para pekerja informal seperti tukang parkir, tukang batu, tukang kayu, hingga buruh harian yang menurutnya harus bertarung sendiri di tengah tekanan ekonomi tanpa kehadiran nyata negara.

“Coba lihat tukang parkir yang mencari uang Rp20 ribu sampai Rp30 ribu sehari hanya untuk memenuhi kebutuhan makan rumah tangga. Negara juga sering kali tidak hadir memfasilitasi bagaimana rakyat kecil bisa keluar dari kemiskinan. Aturan dan kebijakan pemerintah banyak yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Ini persoalan besar di negeri kita,” katanya.

Menurut Uhaib, pemerintah seharusnya hadir melalui kebijakan yang benar-benar menyentuh masyarakat dan membuka lapangan kerja bagi rakyat kecil.

“Warga bertarung sendiri di dalam pusaran kemiskinan tanpa kehadiran negara untuk mencarikan lapangan kerja. Padahal seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah melalui implementasi kebijakan yang benar-benar menyentuh rakyat,” ujarnya.

Ia menilai ironi terjadi ketika di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, para elit politik justru terlihat menikmati berbagai fasilitas menggunakan anggaran negara.

“Pada sisi lain, penguasa dan elit politik dengan pongah menggunakan posisi jabatan untuk hidup enak, hidup mewah, makan besar seenaknya menggunakan uang negara, menggunakan dana rakyat, dana pajak yang dibayar rakyat. Ini yang memicu kemarahan publik,” tegasnya.

Uhaib menilai, meskipun aturan mengenai fasilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah memang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah pusat, namun pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menentukan skala prioritas anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal daerah.

“Jangan hanya berlindung di balik aturan normatif pusat. Secara administratif mungkin diperbolehkan, tetapi pemerintah daerah juga harus melihat aspek kepatutan, sensitivitas publik, dan urgensi penggunaan anggaran,” ujar Uhaib saat dimintai tanggapan terkait polemik tersebut.

Ia mengatakan, dalam tata kelola pemerintahan modern, prinsip efisiensi dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun anggaran daerah. Menurutnya, penggunaan APBD untuk kebutuhan konsumsi pejabat daerah, terlebih dalam nominal besar, berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Publik saat ini sangat sensitif terhadap penggunaan anggaran. Ketika masih ada persoalan pelayanan publik, infrastruktur, penanganan sampah, banjir, hingga kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya tertangani, maka anggaran seperti ini pasti akan menjadi sorotan,” katanya.

Uhaib menjelaskan, aturan yang menjadi dasar fasilitas kepala daerah memang ada, namun regulasi tersebut tidak otomatis harus diterapkan secara maksimal tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki diskresi dalam menentukan kebijakan belanja yang lebih proporsional.

“Regulasi itu sifatnya memberikan ruang, bukan kewajiban mutlak untuk menggunakan seluruh fasilitas secara maksimal. Pemko harus bisa membaca situasi sosial dan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menjelaskan rincian anggaran kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi penting agar tidak muncul spekulasi ataupun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

“Kalau memang ada anggaran seperti itu, jelaskan secara rinci kepada publik: dasar hukumnya apa, mekanismenya bagaimana, pengelolaannya seperti apa, dan kenapa dianggap perlu. Transparansi itu penting agar masyarakat tidak berasumsi macam-macam,” kata dosen dan pengamat kebijakan publik tersebut.

Selain itu, Uhaib mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memberi contoh dalam semangat efisiensi anggaran, terutama di tengah tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik. Ia menilai kebijakan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya lewat program besar, tetapi juga melalui simbol dan sikap pemerintah dalam menggunakan anggaran. Hal-hal seperti ini terlihat kecil, tetapi dampak persepsinya besar,” tuturnya.

Polemik mengenai anggaran susu dan buah untuk Wakil Wali Kota Banjarmasin sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah muncul informasi mengenai nilai anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun. Berdasarkan data pengadaan yang beredar di publik, terdapat dua item anggaran pada Bagian Umum Pemerintah Kota Banjarmasin dengan nilai masing-masing sebesar Rp104.788.800 dan Rp124.260.000. Jika ditotal, nilai anggaran tersebut mencapai sekitar Rp229 juta lebih dalam satu tahun anggaran.

Besarnya nominal tersebut kemudian menuai sorotan publik karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil yang saat ini masih menghadapi tekanan kebutuhan hidup sehari-hari. Kritik bermunculan karena anggaran tersebut dianggap kontras dengan kondisi masyarakat bawah yang harus bekerja keras hanya untuk memenuhi kebutuhan makan harian. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi anggaran tersebut di tengah berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Banjarmasin disebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait fasilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penganggaran kebutuhan tersebut. Namun kritik tetap bermunculan dari berbagai kalangan yang meminta agar pemerintah lebih selektif dan bijak dalam penggunaan APBD.

Pengamat menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan sensitivitas publik dalam penyusunan anggaran ke depan.
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال