IUP SSC Dibekukan, Masyarakat Harap Ungkap Pelaku Pembatalan 717 SHM Transmigrasi di Kotabaru

Persoalan lahan transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendatangi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, pada Selasa malam (10/2/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi lintas kementerian guna menelusuri status dan riwayat lahan transmigrasi Rawa Indah yang belakangan menjadi polemik dan perhatian publik, khususnya terkait kepemilikan lahan warga transmigrasi serta aktivitas pertambangan batubara di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pada tahun 2019 sempat beredar informasi mengenai adanya surat permohonan pembatalan terhadap 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi Rawa Indah. Informasi tersebut, menurutnya, menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum kepala desa pada masa itu. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks upaya pemerintah untuk mengurai persoalan status hukum lahan transmigrasi yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Ratusan warga transmigrasi Rawa Indah diketahui telah mengantongi SHM sebagai bukti hak kepemilikan yang diterbitkan negara melalui program transmigrasi. 

Meski demikian, di lapangan muncul persoalan lanjutan terkait pemanfaatan kawasan tersebut yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan batubara oleh PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Seiring berkembangnya informasi tersebut, muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai latar belakang terbitnya surat permohonan pembatalan SHM serta pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya. Hingga saat ini, pemerintah menyatakan belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas munculnya dokumen tersebut.

Sementara itu, warga transmigrasi Rawa Indah berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan lahan yang telah mereka terima secara sah. Mereka juga meminta agar ungkap semua dalang pelaku yang terlibat pembuat surat pembatalan SHM tersebut dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال