Negara kembali memperlihatkan wajah paling buruknya ketika hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi alat penindasan. Di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi dibatalkan secara sepihak. Tanpa dialog, tanpa transparansi, dan tanpa rasa keadilan.
Peristiwa ini bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah potret telanjang dari konspirasi jahat antara oknum birokrasi pertanahan dan kepentingan korporasi besar yang rakus tanah. Negara, dalam konteks ini, absen dari fungsi etiknya, tetapi hadir sebagai algojo administratif bagi rakyat kecil.
Warga transmigrasi di Bekambit bukanlah pendatang ilegal. Mereka datang melalui program resmi negara, menempati lahan yang disediakan negara, mengolah tanah dengan keringat, dan selama puluhan tahun hidup dengan keyakinan bahwa sertifikat yang mereka pegang adalah bukti sah perlindungan hukum.
Namun keyakinan itu runtuh seketika ketika BPN secara sepihak membatalkan ratusan SHM. Tidak ada musyawarah. Tidak ada pemberitahuan yang beradab. Yang ada hanyalah surat keputusan dingin yang memutus ikatan rakyat dengan tanah hidupnya.
Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin sertifikat negara yang telah terbit puluhan tahun bisa dibatalkan begitu saja? Apakah negara sedang mengakui kebodohan administratifnya sendiri, atau justru sedang membuka borok praktik mafia tanah yang bersembunyi di balik meja birokrasi?
Dalam banyak kasus di Indonesia, pembatalan massal SHM hampir selalu beriringan dengan ekspansi korporasi. Tanah rakyat dianggap penghalang investasi. Sertifikat warga diperlakukan sebagai kesalahan teknis. Dan hukum dijadikan stempel pembenar perampasan.
Desa Bekambit hari ini adalah laboratorium kekerasan struktural. Tidak ada senjata, tetapi ada dokumen. Tidak ada darah, tetapi ada air mata. Inilah kolonialisme gaya baru, di mana negara sendiri menjadi perantara kepentingan modal.
Oknum BPN yang terlibat tidak bisa berlindung di balik dalih prosedur. Prosedur tanpa keadilan adalah kejahatan yang dilegalkan. Administrasi tanpa moral adalah bentuk korupsi yang paling halus namun paling mematikan.
Negara seharusnya berpihak pada warga transmigrasi yang selama ini justru menjadi pion pembangunan wilayah pinggiran. Mereka membuka hutan, membangun desa, dan menjaga kedaulatan wilayah. Ironisnya, ketika tanah itu bernilai ekonomi tinggi, negara justru mengusir mereka secara administratif.
Kita patut curiga, siapa yang diuntungkan dari pembatalan 700 SHM ini? Jawabannya hampir pasti bukan rakyat. Aroma kepentingan korporasi begitu menyengat, seolah tanah Bekambit telah lama menjadi incaran dan sertifikat warga hanyalah penghalang yang harus disingkirkan.
Jika pembatalan ini dibiarkan, maka tidak ada lagi jaminan kepastian hukum atas tanah di republik ini. Sertifikat akan kehilangan maknanya. Negara akan kehilangan legitimasi moralnya. Dan rakyat akan hidup dalam ketakutan permanen.
Kasus Bekambit juga menunjukkan lemahnya pengawasan pusat terhadap institusi pertanahan di daerah. Ketika oknum bebas bermain, negara berubah menjadi jaringan predator yang saling melindungi.
Ini bukan hanya soal agraria, ini soal hak asasi manusia. Tanah bagi warga transmigrasi adalah sumber hidup, identitas, dan masa depan anak-anak mereka. Merampas tanah sama artinya dengan merampas hak untuk hidup bermartabat.
Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Jika pembatalan ini sarat rekayasa, maka harus ada audit menyeluruh, investigasi independen, dan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, tanpa pandang jabatan.
Presiden, Menteri ATR/BPN, dan DPR tidak boleh berpura-pura tuli. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah dan korporasi rakus. Diamnya negara adalah bentuk persetujuan terhadap kejahatan.
Lebih berbahaya lagi, kasus ini menciptakan preseden buruk, bahwa sertifikat negara bisa dibatalkan kapan saja ketika berhadapan dengan kekuatan modal. Ini adalah teror hukum yang dilegalkan.
Warga Bekambit hari ini sedang berhadapan dengan kekuatan besar. Tetapi sejarah menunjukkan, ketidakadilan yang dibiarkan akan menjadi api perlawanan. Negara seharusnya belajar dari itu, bukan mengulanginya.
Jika negara masih mengklaim dirinya sebagai negara hukum, maka kembalikan hak warga Bekambit. Batalkan keputusan sepihak. Pulihkan sertifikat mereka. Tegakkan keadilan substantif, bukan sekadar legal-formal.
Kasus ini harus menjadi alarm nasional. Reforma agraria tanpa keberpihakan pada rakyat hanyalah slogan kosong. Sertifikat tanpa perlindungan hanyalah kertas tak bernilai.
Bekambit adalah cermin. Di sana kita melihat bagaimana negara bisa berubah menjadi alat perampasan, dan bagaimana rakyat kecil terus menjadi korban. Pertanyaannya kini, negara akan berdiri bersama rakyat, atau terus menjadi pelayan setia korporasi.
Penulis: Dr. Muhammad Uhaib As'ad, M.Si
(Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)

