Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru memberikan keterangan resmi terkait insiden bentrokan yang melibatkan tenaga kerja lokal dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di kawasan pertambangan Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) di area proyek PT Sumber Daya Energi (Qinfa Group) dan terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian beredar luas di media sosial. Video berdurasi singkat itu memperlihatkan aksi saling dorong hingga perkelahian fisik antarpekerja di lokasi proyek yang berlumpur.
Dalam rekaman tersebut, puluhan pekerja tampak mengenakan helm keselamatan dan seragam kerja. Suasana terlihat tidak kondusif, dengan sebagian pekerja meluapkan emosi, sementara yang lain berusaha melerai agar kericuhan tidak semakin meluas.
Video serupa juga diunggah yang menyebutkan bahwa kericuhan terjadi di Qinfa Site 2, Kabupaten Kotabaru. Disebutkan pula bahwa insiden diduga dipicu oleh perlakuan kasar salah satu atasan berkewarganegaraan Tiongkok terhadap karyawan lokal.
Dalam keterangan unggahan tersebut, atasan dimaksud diduga memberikan perintah dengan cara yang tidak pantas, bahkan disinyalir melakukan tindakan fisik berupa menyepak (menendang) salah satu pekerja lokal. Informasi ini memicu keresahan di kalangan karyawan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Sejumlah pekerja disebut mengaku merasa tertekan akibat pola komunikasi yang dinilai kasar serta tidak mencerminkan etika kerja yang baik di lingkungan proyek. Unggahan video tersebut pun menuai beragam respons dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotabaru Saperiani, S.ST, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Muhammad Abdillah, SKM, MAP, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perusahaan.
“Kami dari Disnaker sudah menghubungi pihak perusahaan, dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara internal dengan damai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing bukan menjadi kewenangan Disnakertrans Kabupaten Kotabaru. “Pengawasan TKA berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Tanah Bumbu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdillah menyampaikan bahwa peran Disnakertrans Kotabaru difokuskan pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. “Alhamdulillah, saat ini kondisi sudah kembali kondusif,” pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)

