State capture crime bukan sekadar istilah akademik, melainkan potret telanjang bagaimana negara dapat dibajak dari dalam. Ketika hukum, kebijakan, dan institusi publik direkayasa untuk melayani kepentingan segelintir elite ekonomi dan politik, negara berhenti menjadi pelindung rakyat dan berubah menjadi alat kejahatan. Dalam konteks ini, sumber daya alam menjadi sasaran empuk, sementara rakyat hanya kebagian dampak ekologis dan sosialnya.
Para roving bandit—perampok yang bergerak bebas dan oportunistik—menemukan ruang ideal dalam sistem negara yang telah tertangkap. Mereka bukan penjahat jalanan, melainkan aktor berjas rapi: pemilik modal, elite politik, dan broker kebijakan yang beroperasi melalui regulasi, konsesi, dan izin usaha. Negara memberi mereka legitimasi, sementara hukum berfungsi selektif, tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
State capture bekerja secara halus namun mematikan. Undang-undang disusun bukan untuk melindungi lingkungan, melainkan untuk mempermudah eksploitasi. Prosedur perizinan dipercepat, pengawasan dilemahkan, dan sanksi administratif dipermainkan. Dalam banyak kasus, kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat dilegalkan atas nama investasi dan pembangunan.
Sumber daya alam yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan jangka panjang justru dikuras secara rakus. Tambang, perkebunan skala besar, dan proyek ekstraktif lainnya beroperasi tanpa kendali ekologis yang memadai. Ketika bencana datang—banjir, longsor, kekeringan—negara tampil seolah tidak tahu-menahu, padahal kebijakan yang diambilnya adalah pemicu utama kehancuran tersebut.
Yang paling ironis, kerugian negara kerap disamarkan dalam bahasa teknokratis. Kehilangan hutan disebut sebagai trade-off pembangunan, rusaknya sungai dianggap risiko investasi, dan konflik agraria dipersempit menjadi persoalan administratif. Dalam narasi ini, korban kehilangan suara, sementara pelaku tampil sebagai mitra strategis negara.
State capture crime juga menghancurkan keadilan antargenerasi. Kekayaan alam yang seharusnya diwariskan justru dihabiskan demi keuntungan jangka pendek. Anak cucu dipaksa menanggung beban ekologis dan sosial dari keputusan politik yang tidak pernah mereka ikut tentukan. Negara, yang semestinya berpikir jauh ke depan, terjebak dalam logika rente dan siklus kekuasaan lima tahunan.
Lebih berbahaya lagi, ketika aparat penegak hukum ikut terseret dalam pusaran ini. Penindakan menjadi selektif, kasus besar menguap, dan kriminalisasi justru menimpa warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan petani sering kali diposisikan sebagai pengganggu pembangunan, sementara perusak alam berlindung di balik izin resmi.
Dalam kondisi negara tertangkap, demokrasi kehilangan maknanya. Pemilu tetap berlangsung, namun kebijakan strategis tetap dikendalikan oleh kekuatan yang sama. Pergantian rezim tidak otomatis mengubah orientasi kekuasaan, karena struktur ekonomi-politik telah dikunci oleh kepentingan ekstraktif yang mapan.
State capture crime pada akhirnya bukan hanya soal korupsi, melainkan soal pengkhianatan negara terhadap mandat konstitusionalnya. Ketika bumi, air, dan kekayaan alam tidak lagi dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, melainkan untuk para roving bandit, maka negara telah gagal menjalankan fungsi dasarnya.
Melawan kejahatan ini tidak cukup dengan retorika antikorupsi. Dibutuhkan keberanian politik untuk memutus relasi negara dan oligarki, memperkuat partisipasi publik, serta menempatkan keadilan ekologis sebagai fondasi kebijakan. Tanpa itu, negara akan terus menjadi ladang perburuan dan sumber daya alam hanyalah trofi bagi para perampok berkuasa.
Penulis: Dr. Muhammad Uhaib As'ad, M.Si (Akademisi, Analis Politik Lokal dan Ekonomi Politik Kebijakan Publik Kalimantan Selatan)

