Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan sekadar perdebatan teknis penyelenggaraan pemilu. Ia menyentuh persoalan mendasar demokrasi konstitusional Indonesia: kedaulatan rakyat, kualitas demokrasi daerah, dan konsistensi negara terhadap semangat reformasi. Ketika hampir seluruh partai politik di parlemen menyepakati gagasan ini, publik patut curiga bahwa yang dicari bukan perbaikan demokrasi, melainkan jalan pintas elite politik untuk mengamankan kekuasaan tanpa harus berhadapan langsung dengan rakyat.
Dari sudut pandang hukum tata negara, benar bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak melarang pemilihan tidak langsung, karena konstitusi hanya menegaskan prinsip kedaulatan rakyat serta pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Namun dalam teori konstitusional modern, legalitas formal tidak dapat dipisahkan dari legitimasi demokratis. Kebijakan yang sah secara prosedural tetap dapat dipersoalkan secara konstitusional jika bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan hak politik warga negara.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Norma ini bukan sekadar deklarasi simbolik, melainkan perintah konstitusional agar rakyat terlibat secara nyata dalam pengambilan keputusan politik, terutama dalam memilih pemimpin pemerintahan. Pilkada langsung adalah bentuk paling konkret dari prinsip tersebut di tingkat daerah. Mengalihkannya kepada DPRD berarti mereduksi peran rakyat menjadi penonton dalam proses politik yang justru menentukan arah dan masa depan daerahnya sendiri.
Dari perspektif hukum administrasi dan desain kelembagaan, Pilkada oleh DPRD juga berpotensi melahirkan konflik kepentingan struktural. DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, relasi pengawasan tersebut sejak awal kehilangan independensinya. Kepala daerah akan terikat secara politis kepada fraksi dan koalisi yang memilihnya, sehingga mekanisme check and balances berubah menjadi hubungan timbal balik kepentingan. Pelemahan pengawasan dalam skema ini bukan sekadar asumsi politis, melainkan konsekuensi yuridis dari desain kelembagaan yang keliru.
Alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan untuk membenarkan Pilkada DPRD juga tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum. Pembengkakan biaya dalam Pilkada langsung bukanlah kesalahan sistem pemilihan oleh rakyat, melainkan kegagalan negara menegakkan hukum terhadap politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, dan pelanggaran pembiayaan kampanye. Mengganti sistem pemilihan tanpa membenahi penegakan hukum justru berpotensi memindahkan praktik korupsi politik ke ruang elite yang lebih tertutup dan sulit diawasi. Dalam konteks ini, pandangan KPK bahwa persoalan utama terletak pada celah korupsinya, bukan pada sistem pemilihannya, patut menjadi pijakan utama pembuat kebijakan.
Lebih jauh, Pilkada melalui DPRD berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan hak politik warga negara. Pilkada langsung memberikan hak yang setara kepada setiap warga untuk menentukan pemimpinnya. Sebaliknya, Pilkada DPRD memusatkan hak tersebut pada segelintir elite politik yang jumlahnya terbatas dan secara faktual dikendalikan oleh kepentingan partai. Kondisi ini menciptakan ketimpangan partisipasi politik yang bertentangan dengan semangat demokrasi partisipatoris yang diperjuangkan sejak reformasi.
Peringatan Prof. Mahfud MD bahwa masyarakat luas tidak menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD seharusnya menjadi sinyal kuat bagi pembentuk undang-undang. Dalam negara demokratis, kehendak publik bukan sekadar opini, melainkan sumber legitimasi hukum dan politik. Memaksakan Pilkada DPRD tanpa konsensus sosial yang memadai berisiko melahirkan kepala daerah yang lemah legitimasi, sekaligus memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sejatinya harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi, bukan pintu masuk untuk memundurkannya. MK menilai model pemilu serentak lima kotak suara justru menurunkan kualitas demokrasi karena membebani pemilih dan penyelenggara, meningkatkan surat suara tidak sah, serta memecah fokus politik. Dengan pemisahan pemilu dan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun, MK berharap pemilih dapat menilai kinerja pejabat nasional secara lebih rasional sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah, sekaligus mendorong partai politik lebih selektif dan bertanggung jawab dalam mengusung calon.
Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada memang tidak terelakkan. Namun arah revisi tersebut harus jelas: memperkuat demokrasi daerah, bukan menguranginya. Negara hukum yang demokratis tidak mencari jalan termudah, tetapi jalan yang paling adil dan konstitusional. Yang harus dibenahi adalah partai politik, sistem kaderisasi, pembiayaan politik, dan penegakan hukum pemilu, bukan dengan mencabut hak rakyat atas nama efisiensi.
Demokrasi memang mahal. Namun ongkosnya akan jauh lebih mahal apabila kekuasaan kembali diproduksi di ruang tertutup melalui kompromi elite.
Elite ingin Pilkada tanpa rakyat, Pilkada oleh DPRD mungkin sah secara formal, tetapi lemah secara legitimasi demokratis dan berbahaya secara konstitusional. Jika elite politik merasa Pilkada langsung terlalu berat, maka yang harus diperbaiki adalah kualitas politiknya, bukan kedaulatan rakyat yang dijadikan korban.
Penulis: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

