Ombudsman RI dan Pemkab Kotabaru Perkuat Pelayanan Publik


Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menandatangani Nota Kesepakatan (NK) kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pemkab Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.AP, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Gubernur Kalimantan Selatan, serta perwakilan dari 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Kerja sama ini menegaskan komitmen bersama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik, sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat atas layanan yang adil, cepat, dan berkualitas.

Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan merupakan wujud komitmen kuat pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

“Saya mewakili Bupati Kotabaru. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, Ombudsman RI dan Pemkab Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini terdapat perubahan sistem penilaian pelayanan publik yang disertai dengan pemberian opini. Kami berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh opini yang baik,” harapnya.

Lebih lanjut, Eka Saprudin menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi utama pemerintah daerah yang harus dilakukan secara proaktif.

“Jangan sampai menunggu keluhan baru ditindaklanjuti. Pemerintah daerah harus mampu mendeteksi lebih awal berbagai potensi permasalahan pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah sebagai fondasi perbaikan sistem pelayanan publik yang berkelanjutan.

“Nota kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama yang lebih konkret dalam mendorong perbaikan sistem pelayanan publik di daerah,” ujar Mokhammad Najih.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat empat fokus utama peningkatan pelayanan publik, yakni peningkatan standar dan kualitas layanan, pencegahan maladministrasi melalui Program Desa Anti-Maladministrasi, penguatan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat termasuk SP4N-Lapor, serta peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan dan transformasi digital pelayanan publik.

Hingga pertengahan 2025, sebanyak 18 desa di Kabupaten Kotabaru telah menyandang status Desa Anti-Maladministrasi, termasuk seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kerja sama ini juga sejalan dengan persiapan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 serta penyusunan arah pembangunan daerah 2025–2029 yang menitikberatkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Penandatanganan Nota Kesepakatan ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya kolaborasi strategis antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berpihak kepada masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال