Bupati Kotabaru dan Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan Tingkatan Pelayanan Publik


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam agenda tersebut, Pemkab Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP, yang hadir langsung mewakili pemerintah daerah. Selanjutnya, Nota Kesepakatan tersebut diserahkan kepada Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, S.Sos, untuk dilakukan penandatanganan resmi pada Rabu (28/1/2026).

Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam membenahi dan meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kotabaru,” tegas Bupati.

Menurutnya, sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting dalam memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.

Nota Kesepakatan ini menitikberatkan pada penguatan kolaborasi antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain itu, Pemkab Kotabaru saat ini juga tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 sebagai dasar penyusunan arah pembangunan periode 2025–2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RPJMD yang baru.

Kerja sama Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI menargetkan empat fokus utama dalam peningkatan pelayanan publik, yakni :

1. Peningkatan Standar dan Kualitas Layanan Modernisasi proses administrasi menjadi prioritas guna meminimalisir birokrasi yang berbelit dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

2. Pencegahan Maladministrasi
Program Desa Anti-Maladministrasi menjadi inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, sebanyak 18 desa di Kotabaru telah meraih status tersebut. Bahkan, seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah tersebut. Ombudsman Kalimantan Selatan juga aktif mendampingi peningkatan kapasitas desa sejak 2024.

3. Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengaduan Ombudsman RI memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk optimalisasi sistem SP4N-Lapor sebagai kanal pengaduan nasional.

4. Peningkatan Kapasitas Aparatur
Bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan aparatur terus digencarkan guna mendukung profesionalitas layanan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD dan penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, Sekda Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman RI merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.

“Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman Kalimantan Selatan telah terjalin sejak 2023, mencakup penguatan desa anti-maladministrasi, reformasi birokrasi, pelantikan pejabat fungsional, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).

Langkah Pemkab Kotabaru ini sejalan dengan agenda nasional Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik. Di tingkat daerah, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi pencegahan maladministrasi oleh Inspektorat, digitalisasi sistem pajak daerah, hingga penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi.

Berdasarkan data Ombudsman Kalimantan Selatan, setiap tahun tercatat ratusan aduan masyarakat dengan dominasi sektor infrastruktur, perhubungan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya kolaborasi pengawasan yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman.

Dengan sinergi ini, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan prima. Komitmen politik yang kuat, koordinasi lintas lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat diyakini menjadi kunci tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi penting menuju pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, dan bebas dari maladministrasi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال