Hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bersumber langsung dari konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika banjir terjadi secara berulang akibat kebijakan atau aktivitas yang merusak lingkungan, maka negara dan korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik dalih bencana alam.
Secara yuridis, warga negara memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara hukum dibebani kewajiban untuk melindungi keselamatan warga negara. Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 3, yang menegaskan tujuan penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, antara lain:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem;
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
6. Menjamin terpenuhinya keadilan bagi generasi masa kini dan generasi masa depan;
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.
Apabila kewajiban-kewajiban hukum tersebut tidak dilaksanakan, maka tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam konteks ini, warga Kalimantan Selatan berhak mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah yang lalai menjalankan kewajiban konstitusional dan yuridisnya.
Sementara itu, terhadap korporasi, hukum lingkungan Indonesia mengenal prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), di mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kegiatan usahanya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Dasar pembuktian dalam perkara banjir berulang tidak semata-mata kerugian materiil, melainkan hubungan kausal (causal link) antara kebijakan atau aktivitas tertentu dengan rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal ini meliputi deforestasi, pertambangan tanpa reklamasi, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta pembiaran izin-izin bermasalah. Pembuktian dapat diperkuat dengan data ilmiah, kajian lingkungan, peta perizinan, rekam jejak kebijakan, serta fakta terjadinya banjir berulang di wilayah yang sama.
Dengan demikian, banjir berulang bukan peristiwa alam biasa, melainkan peristiwa hukum. Ketika negara dan korporasi lalai atau abai, warga negara tidak hanya berhak menuntut ganti kerugian, tetapi juga menuntut perubahan kebijakan dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari keadilan ekologis.
Preseden hukum penting telah tercipta pada tahun 2021, ketika warga Kalimantan Selatan mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam putusannya Nomor
Nomor : 6/G/TF/2021/PTUN.BJM, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada 29 September 2021, mengabulkan sebagian gugatan para penyintas banjir Kalimantan Selatan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Gubernur/Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena abai dalam memberikan informasi peringatan dini (early warning) kepada masyarakat sebelum terjadinya banjir besar 2021. Sebagai konsekuensi hukum, PTUN mewajibkan Pemprov Kalsel untuk:
1. Meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait bencana banjir;
2. Memasang, memelihara, dan mengontrol Early Warning System (EWS) di bantaran sungai;
3. Mengoptimalkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi peringatan dini yang jelas, cepat, dan akurat.
Adapun tuntutan ganti rugi material dan immaterial tidak dikabulkan, karena penggugat dinilai belum mampu membuktikan kerugian secara administratif, seperti kwitansi, nota, atau bukti perbaikan rumah pasca banjir.
Pada saat itu, saya selaku Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa meskipun gugatan hanya dikabulkan sebagian, putusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan tonggak sejarah keadilan ekologis, karena untuk pertama kalinya PTUN mengabulkan gugatan korban bencana alam, khususnya banjir, dan menegaskan tanggung jawab hukum pemerintah.
Penulis: Dr.Muhamad Pazri,SH,MH Pengamat Hukum dan Kebijakan Kalsel

