Pengadilan Negeri (PN) Batulicin kembali menggelar sidang perkara tindak pidana khusus narkotika dengan nomor perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Bln, atas nama terdakwa Nur Walidainy alias Dea Binti M. Ridwan, Senin (15/12/2025).
Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi A De Charge (meringankan) dari pihak terdakwa.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim PN Batulicin dan berlangsung terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Miftahul Jannah, SP., SH dan Elinda Nur Hidayah, SH, sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukum M. Hafiz Halim, SH dari Basa dan Rekan.
Dalam persidangan, pihak terdakwa menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satu saksi merupakan ketua RT setempat, yang menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa penangkapan terdakwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, melalui pemberitahuan dari saudaranya. Saksi RT itu juga menegaskan bahwa saat penangkapan oleh pihak kepolisian, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada lingkungan setempat.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga merupakan terdakwa dalam perkara narkotika berbeda, memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengenal Nur Walidainy alias Dea Binti M. Ridwan sebelumnya. Keduanya secara tegas membantah adanya keterkaitan antara terdakwa dengan kasus narkotika yang menjerat mereka.
Sementara itu penasehat hukum M. Hafiz Halim, SH menjelaskan, Intinya setelah barang bukti yang hilang dan/atau tidak dihadirkan di persidangan tentunya membuat Kausalitas proses pembuktian akan berdampak pada pertimbangan Majelis Hakim, tidak terdapat Bukti bahwa Terdakwa melakukan Peredaran Narkoba dan juga tidak terdapat Bukti Terdakwa tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Sabu, nanti biar Ahli Pidana yang dapat menjelaskan tentang pendapat hukumnya baik Formil dan Materil, kami yakin Terdakwa akan Bebas Murni, ujar Halim
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Selas tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda lanjutan pihak penasehat hukum menghadirkan saksi ahli sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. (Gusti Mahmuddin Noor)

