Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Penggunaan Alat Perekam Transaksi Online (Tapping Box) bagi Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman (mamin), Rabu (24/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya lantai 4 ini dirangkai dengan pembagian doorprize sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kepatuhan wajib pajak.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru, Roni Hendrayadi, SE., M.IP, beserta jajaran karyawan dan karyawati Bapenda. Turut hadir ratusan wajib pajak PBJT sektor mamin se-Kabupaten Kotabaru, perwakilan Bank Kalsel Cabang Kotabaru, unsur notaris, serta perwakilan dari kalangan notaris setempat.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H. Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pajak daerah menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan.
“Pemanfaatan teknologi melalui tapping box merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan potensi kebocoran pajak, serta mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang modern dan terpercaya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kebijakan tapping box bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan wajib pajak, demi terciptanya pengelolaan pajak yang adil, jujur, dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk penghargaan, Bapenda Kotabaru menyerahkan apresiasi kepada wajib pajak PBJT sektor mamin yang dinilai berhasil menerapkan tapping box secara optimal :
- Boom Cafe – Terbaik I (Hadiah: Kulkas)
- Win Food Cafe – Terbaik II (Hadiah: Televisi)
- Halte Food – Terbaik III (Hadiah: Mesin Cuci)
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Fitriadi Fazrianor, S.H., M.Hum., CERE, CECAE, serta Kepala Bidang Penyelenggara Perizinan Dinas PMPTSP Kotabaru, H. Mara Sediana, S.Sos., M.Si.
Sementara itu, materi teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kotabaru, Misa Herayanti, S.Sos., M.P, yang menjelaskan manfaat, mekanisme, dan tujuan penggunaan tapping box sebagai instrumen optimalisasi pendapatan pajak daerah berbasis digital.
Bapenda Kotabaru menilai, implementasi teknologi ini mampu menghadirkan transparansi, memperkuat basis data transaksi, serta menjadi langkah nyata reformasi digital di sektor pendapatan daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kotabaru berharap pemahaman dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga penggunaan tapping box dapat memberi dampak nyata dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur dan pelayanan publik. (Gusti Mahmuddin Noor)

