Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan, bertempat di Balai Pertemuan Garuda pada Selasa (2/12/2025). Rapat dibuka oleh Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, dan dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Syahbuddin selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Balangan, Akhmad Baihaki selaku Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Balangan, Sekretaris Dewan DPRD Balangan H. Tamrin, Wakil BAPEMPERDA H. Rusdi Hsy, serta jajaran BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Balangan lainnya.
Selain itu, hadir pula perwakilan perangkat daerah sesuai daftar undangan, termasuk unsur Dinas Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Dalam kesempatan tersebut, Anton Edward Wardhana menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk penguatan kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar penyelarasan teknis, tetapi memastikan setiap norma yang dimuat dalam Ranperda benar-benar relevan, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Balangan. Kami ingin setiap substansi yang dihasilkan mampu membawa manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dinamis dengan pembahasan menyeluruh terhadap tiga Ranperda, yaitu Ranperda Pengelolaan Persampahan, Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa, serta Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Setiap masukan dan koreksi disampaikan secara konstruktif oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil agar dapat ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, memberikan apresiasi atas komitmen DPRD Kabupaten Balangan dalam memperkuat perangkat hukum daerah.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Penyusunan Ranperda yang berkualitas memerlukan kerja sama erat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum. Harmonisasi hari ini merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan penyampaian bahwa hasil harmonisasi akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang menjadi dasar penyempurnaan Raperda sebelum melanjutkan proses legislasi daerah. (Kanwil Kemenkum Kalsel/Didi Juaidinoor)

