Ahli Pidana: Terdakwa Ali Sepit Kotabaru Wajib Dibebaskan

Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (Alm) Musjiamin, Rabu (03/12/2025). Perkara yang teregister dengan nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb ini memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli pidana Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum dari BASA REKAN.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H. dengan hakim anggota Agung Satrio Wibowo, SH, dan Anggita Sabrina, SH. Terdakwa hadir langsung di ruang persidangan, didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Firnanda Pramudya, Irfan Hidayat Indra Pradhana, dan Ketut.

Saat pembukaan pertanyaan dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa M. Hafidz Halim, Amd.KL S.H. yang akrab disapa Bang Naga yang juga secara langsung menghadirkan saksi Ahli Pidana menanyakan Pengetahuan Keahliannya tentang Pidana Formil dan Materil dalam KUHAP sehingga Penyidik dapat menetapkan seseorang saksi menjadi Tersangka, memasuki pertanyaan Halim juga menyinggung pekerjaan ahli sebagai Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta yang banyak mendidik Anggota Polisi hingga berpangkat Jendral polisi di Mabes Polri sebagai Mahasiswanya, Ahli dengan Tegas menerangkan dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus didahului dua alat bukti, dan alat bukti harus saling berkaitan, dan apabila tidak berkaitan maka cacat prosedur menurut ahli.

Dua Alat Bukti dalam KUHAP hanya dibatasi tapi Putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan alat bukti harus saling berkaitan satu sama lain dan tidak dibatasi hanya 2 alat bukti saja, ujar Ahli.

Ahli menjelaskan apabila saksi yang telah di BAP dihadapan penyidik kemudian menarik kembali keterangannya di persidangan dengan menerangkan apabila tidak mengenal terdakwa, tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa dan tidak pernah ada transaksi serta tidak pernah di konfrontir di hadapan penyidik maka yang dipertimbangkan Majelis Hakim adalah fakta yang terungkap di persidangan.

Ahli dalam pendapatnya juga menerangkan lemahnya alat bukti dalam pembuktian dimana Handphone yang disita tidak ada percakapan antara saksi dan terdakwa serta jika dipersidangan ternyata nomor telpon yang disangkakan aktif diluar dan mengakui nama yang sama dengan terdakwa, maka menurut Ahli bisa saja Terdakwa korban salah tangkap, menurut ahli rekomendasi nya terdakwa haruslah di Bebaskan.

Ahli di persidangan juga menerangkan terkait penetapan Barang Bukti di Pengadilan lain diluar wilayah Hukum pengadilan tempat perkara maka hal demikian adalah cacat prosedur, sehingga penetapan barang bukti tidak relevan dijadikan dasar dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka apalagi jika dalam keadaan Tidak mendesak, sehingga menurut Ahli hal demikian adalah kesalahan prosedur.

Diluar persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, M. Hafidz Halim, Amd.KL., S.H. selaku Penasihat hukum Alimullah menyampaikan kepada wartawan saat diwawancarai, bahwa keterangan ahli mempertegas pentingnya pemeriksaa langsung di persidangan sebagai alat bukti yang sah, hari ini kami hadirkan Ahli dari Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga banyak mengajar tentang Hukum Pidana Formil dan Pidana Materil kepada Para Penyidik Kepolisian dari tingkat Bripda hingga Jendral Bintang Tiga, sehingga disini secara Objektif tersampaikan bagaimana Prosedur Penetapan Tersangka yang baik dan benar.

Menurut Bang Naga, ahli Pidana Formil dan Materil menegaskan tentang :

1. Kekuatan keterangan saksi berada pada apa yang disampaikan di persidangan, bukan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

2. Jika saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah dikonfrontasikan dengan terdakwa, maka keterangan tersebut sangat melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

3. Prinsip unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) berlaku apabila tidak terdapat saksi fakta yang mendukung, dan apalagi jika dipersidangan tidak ada saksi fakta yang objektif menerangkan Terdakwa bersalah.

4. Saksi verbalisan atau dari kepolisian saat dipersidangan adalah Subjektif bukan kepada kesaksian Objektif, maka yang dinilai adalah saksi fakta yang menerangkan mencabut Keterangannya di BAP karena tidak sesuai fakta dan tidak mengenal dengan terdakwa.

5. Alat bukti dan barang bukti berupa sabu yang disita dan masih dalam Penguasaan Kejaksaan sebagaimana surat Ketetapan Kejaksaan Negeri tapi Tidak pernah ditetapkan di Pengadilan Negeri setempat maka dipastikan telah ada Kesalahan Prosedur dan tidak ada relevansinya dengan peristiwa yang didakwakan kepada Terdakwa.

“tentunya Ketika tidak ada saksi fakta yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah pengedar Narkoba, maka nilainya menjadi nol, dan akibat Nomor handphone yang dijadikan dasar untuk menghakimi Terdakwa ternyata bukan milik terdakwa itu telah kami buktikan pada saat saksi penyelidik hadir dipersidangan sebelumnya dan nomor handphone yang dianggap berkomunikasi dengan Terdakwa ternyata saat dihubungi aktif sehingga sontak membuat kami semua terkejut dan heran, karena bisa aktif kemudian orang yang mengangkat telpon tersebut mengakui namanya seperti nama yang sama dengan nama terdakwa. Dengan fakta-fakta ini, ahli dalam keilmuannya berpendapat bahwa terdakwa merupakan korban salah tangkap dan rekomendasi nya ke Majelis Hakim tadi mengatakan Terdakwa wajib dibebaskan,” ujar Bang Naga.

Ia juga menambahkan bahwa ditemukan sejumlah cacat prosedur secara formil serta berbagai ketidaksesuaian yang dianggap tidak relevan dengan dakwaan. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan pembebasan terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال