Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada acara yang digelar di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).
Dalam sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas aparatur di berbagai sektor.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Syairi.
Wakil Bupati menegaskan bahwa SK yang diterima para pegawai bukan hanya lembaran administrasi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu, dan berharap para aparatur dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap saudara bekerja dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Jadilah teladan di lingkungan kerja dan mitra pembangunan daerah,” harap Syairi.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh aparatur yang baru menerima SK untuk berperan aktif dalam membangun daerah.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat Sa-Ijaan yang selalu kita junjung tinggi.”
Syairi juga menyinggung terkait kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan bahwa tahun 2025 masih menggunakan skema anggaran berjalan, namun pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian di tahun 2026.
“Karena kondisi APBD kita, 2025 gajinya masih mengikuti yang ada sekarang. Tahun 2026 kita akan berupaya melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Terkait status pengangkatan penuh waktu, ia menjelaskan bahwa proses tersebut akan mengikuti regulasi Kementerian PAN-RB dan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan daerah.
“Pengangkatan penuh waktu harus mengikuti regulasi MENPAN. Sesuai kebutuhan daerah, prosesnya akan dilakukan bertahap.”
Diketahui, jumlah penerima nomor induk PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.410 orang. Namun SK yang dibagikan berjumlah 2.409, karena satu orang dinyatakan meninggal dunia sebelum penyerahan.
Acara penyerahan SK turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, para Staf Ahli Bupati, Plt. Kepala BKPSDM, serta sejumlah Kepala SKPD lainnya. (Gusti Mahmuddin Noor)

