Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega Kotabaru, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Jurainah, SE, yang mewakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Drs. A.H. Rijani, M.AP, serta Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan, S.P.Si., M.I.Kom, yang juga menjadi narasumber.
Turut hadir Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Kalsel, Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., Komisi I DPRD Kotabaru, Kepala Diskominfo Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, S.STP., M.M., serta perwakilan kecamatan, desa, lembaga publik, dan unsur masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah maupun masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Jurainah, SE menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan masukan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan transparan,” ungkapnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Drs. A.H. Rijani, M.AP, yang secara resmi membuka kegiatan, menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Rijani.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami tata kelola layanan informasi publik, mekanisme permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi secara efektif dan profesional. (Gusti Mahmuddin Noor)