Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru menggelar press release pengungkapan lima kasus tindak pidana di Aula Sanika Satyawada, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Kotabaru, AKP Andi Ahmad Bustanil, didampingi Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian Y.S.T.K., S.I.K, bersama jajaran penyidik.
Acara turut dihadiri puluhan awak media cetak, elektronik, dan online yang bertugas di Kabupaten Kotabaru.
Wakapolres Kotabaru, AKP Andi Ahmad Bustanil menyampaikan diantaranya ;
1. Kasus Pembunuhan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di Jl. Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Korban: EM (39), perempuan, warga Desa Hilir Muara.
Tersangka: SW (30), laki-laki, warga Desa Dirgahayu.
Motif: Pelaku kesal karena korban mengamuk dalam keadaan mabuk.
Modus Operandi: Pelaku memukul korban berkali-kali di bagian kepala, wajah, leher, serta tubuh hingga korban meninggal dunia.
Barang Bukti: pakaian korban, kasur, gelang, jepit rambut.
Pasal: 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman Hukuman: maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku berhasil ditangkap hanya dua jam setelah laporan dibuat.
2. Kasus Penganiayaan
Kasus ini dilaporkan dengan LP/B/23/V/2025/SPKT/POLRES KOTABARU, terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jl. Pangeran Hidayat, Desa Sebatung.
Korban: S (56), laki-laki, warga Desa Dirgahayu.
Tersangka: ZA (45), laki-laki, warga Kelurahan Kotabaru Tengah.
Motif: dendam pribadi.
Modus Operandi: setelah cekcok, pelaku pulang mengambil pisau lalu menyerang korban. Korban sempat melawan dengan balok kayu, namun akhirnya terluka di bagian kaki.
Pasal: 351 ayat (1) KUHP.
Ancaman Hukuman: 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
3. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Kotak Amal Masjid)
Berdasarkan LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU, aksi pencurian terjadi pada Juli–Agustus 2025 di beberapa masjid, yakni Masjid Baiturrahman dan Masjid Miftahul Jannah.
Tersangka: AS (20), warga Desa Stagen.
Korban: pengurus masjid setempat.
Barang Bukti: kotak amal, rekaman CCTV, sepeda motor, jaket, kunci L, obeng.
Motif: uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba, judi online, dan kebutuhan pribadi.
Pasal: 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman Hukuman: 7 tahun penjara.
Pelaku terekam CCTV saat merusak kotak amal dan mengakui seluruh perbuatannya.
4. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Sepeda Motor & Barang Pribadi)
Kasus ini sesuai LP/B/8/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU, terjadi Minggu (31/8/2025) di Desa Semayap.
Korban: PP (25), perempuan, warga Semayap.
Tersangka: MS (32), warga Bakau Utara dan AH (48), warga Kotabaru Tengah.
Barang Bukti: sepeda motor Honda Scoopy, tas tangan, dompet, STNK, buku tabungan, perhiasan emas.
Motif: faktor ekonomi, pelaku membutuhkan uang.
Pasal: 363 KUHP.
Ancaman Hukuman: 7 tahun penjara.
Pelaku ditangkap setelah empat hari penyelidikan.
5. Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Kasus curas ini dilaporkan dengan LP/B/30/VI/2025/SPKT/POLRES KOTABARU, terjadi pada Senin (16/6/2025) di Jl. Misaya, Desa Dirgahayu.
Korban: HH (66), laki-laki.
Tersangka: JN (60), warga Desa Semayap.
Motif: butuh uang untuk membeli minuman beralkohol.
Modus Operandi: pelaku menghadang korban, mendorong hingga terjatuh, lalu memukuli dan mengambil dompet berisi uang.
Barang Bukti: pakaian pelaku, sepeda motor, dompet, dan pecahan lampu.
Pasal: 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Ancaman Hukuman: 12 tahun penjara.
Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II). (Gusti Mahmuddin Noor)