Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 di rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (15/9/2025).
Dari lima raperda yang disampaikan tersebut, empat di antaranya merupakan perubahan atas perda-perda yang sudah berlaku sebelumnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi, menyampaikan bahwa perubahan empat perda tersebut perlu dilakukan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan dengan perkembangan maupun kondisi yang berlaku.
“Sedangkan untuk satu raperda yang baru terkait inovasi daerah, hal ini merupakan salah satu upaya hukum kita untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Adapun kelima raperda yang disampaikan tersebut yakni:
1. Raperda Tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
4. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Didi Juaidinoor)