Persidangan kasus dugaan korupsi dana PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan terus bergulir dan menguak fakta-fakta baru. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.
Fakta terungkap dari rekaman RUPS PT ADCL pada September 2023 bahwa mantan Dirut PT ADCL Reza Arpiansyah diduga selewengkan dana tanpa izin.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, mengatakan pemilik dan komisaris pernah mempertanyakan penggunaan dana tanpa prosedur tersebut. Di persidangan, Reza Arpiansyah telah mengakui penggunaan dana itu tanpa sepengetahuan mereka.
Namun, pembelaan terdakwa di sidang justru menghadirkan narasi beda. Terdakwa mencatut pemilik dan komisaris PT ADCL. Menurut Nasir Hani, keterangan terdakwa Reza sebagai upaya menggiring opini untuk melibatkan Bupati Balangan.
"Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama," tegas Nasir Hani, 22 September 2025.
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, dengan tegas merasa tersinggung karena namanya dan keluarga sengaja dikaitkan berbagai pihak di luar fakta persidangan, bahkan tanpa adanya bukti.
"Fitnah terbukti. Kami laporkan yang terlibat," ujar Bupati Abdul Hadi , Selasa,(23/09/2025)
Dilain pihak, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan sanggahan atas pembelaan Dirut PT Asabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 22 September 2025.
JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa SH menegaskan bahwa terdakwa Reza tahu struktur belum ada, tapi tidak membuat rencana bisnis. Menurut JPU, dana langsung dipakai, sehingga ada niat jahat tergambar jelas dalam konstruksi kasus dugaan korupsi PT ADCL.
"Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung," ujar JPU.
Saksi bank dan ahli tegaskan pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur. Dalih terdakwa tak bisa dipertanggungjawabkan. (Didi Juaidinoor)