Kunker ke PPU, Komisi III DPRD Kotabaru Bahas Stunting dan Guru PPPK

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, pada 6–9 Agustus 2025.

Kunjungan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kotabaru, Sahrani, S.AP, bersama anggota Komisi III Abdul Basir dan Rahmad, S.Pd, serta anggota Komisi II H. Abidin Daeng Maffulzi, S. Turut serta pula sejumlah pendamping dari sekretariat dewan.

Agenda kunjungan meliputi dua instansi utama, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Panajam Paser Utara.

Fokus Penanganan Stunting

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rahmad, S.Pd menjelaskan bahwa kunjungan pertama dilaksanakan di Dinas Kesehatan untuk membahas strategi penanganan stunting. Menurutnya, Kabupaten Kotabaru secara aktif terus mengupayakan penurunan angka stunting melalui berbagai program dan kebijakan.

"Beberapa langkah yang telah dilakukan di antaranya pembentukan tim percepatan penurunan stunting, pelaksanaan rembuk stunting, serta penerbitan peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pencegahan dan penanggulangan stunting," ujarnya.

Rahmad menambahkan, salah satu program unggulan yang terus dijalankan adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang difokuskan bagi ibu hamil dan balita di seluruh desa se-Kabupaten Kotabaru. Program ini melibatkan kader-kader posyandu sebagai ujung tombak dalam pendistribusian dan pendampingan gizi.

"Langkah ini merupakan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat desa, agar angka stunting dapat ditekan secara signifikan," tambahnya.

Bahas Status Guru PPPK

Selanjutnya, rombongan melaksanakan kunjungan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Pembahasan difokuskan pada kebijakan terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Rahmad mengungkapkan, di Kabupaten Kotabaru masih berlaku insentif daerah (insenda) bagi guru P3K, sedangkan di Kabupaten Panajam Paser Utara kebijakan tersebut sudah tidak ada lagi. Sebagai gantinya, pembiayaan dilakukan melalui pihak ketiga.

“Informasi ini menjadi bahan evaluasi dan perbandingan bagi kami, untuk melihat kemungkinan penyesuaian kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan guru,” jelasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan berharga bagi DPRD Kotabaru dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat, baik di sektor kesehatan maupun pendidikan. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال