Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait realisasi kompensasi tambang Pulau Laut dan ketentuannya. Rapat dilaksanakan di ruang gabungan komisi DPRD Kotabaru, Senin (25/8/2025).
RDP dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, S.Hut, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Asisten II Setda Kotabaru, perwakilan manajemen PT Sebuku Coal Group (SCG), aliansi LSM dan aktivis Kotabaru, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya usai rapat, Awaludin menjelaskan bahwa forum RDP menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya adalah permintaan dari pihak aliansi agar sisa dana kompensasi tambang sebesar Rp370 miliar dapat segera dialokasikan untuk program pembangunan sebelum 9 September 2025.
“Kesimpulan hari ini, aliansi meminta sebelum tanggal 9 September dana kompensasi Rp370 miliar itu sudah ada rencana kegiatan pembangunan yang jelas. DPRD merekomendasikan pemerintah segera mengusulkan kegiatan-kegiatan tersebut untuk disepakati bersama pihak SCG. Bahkan, pada 8 September nanti, kami meminta direktur SCG hadir langsung agar keputusan bisa cepat diambil,” tegas Awaludin.
Ia juga menekankan bahwa dana kompensasi ini merupakan “mahar” sebelum kegiatan pertambangan dimulai. Namun, meski tambang sudah beroperasi lebih dari lima tahun, kompensasi senilai Rp700 miliar belum sepenuhnya terealisasi.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT SCG, Karan, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan peruntukan dana kompensasi. Menurutnya, keputusan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau dana kompensasi terealisasi Rp232 miliar, berarti sisa sekitar Rp148 miliar. Persoalan nanti dibangun apa, tentu kami merujuk pada apa yang disodorkan pemerintah daerah. Kami tidak punya kuasa menentukan sendiri. Itu juga harus dipahami,” ujar Karan.
Ia juga menyinggung sejumlah kendala teknis, salah satunya terkait proyek pembangunan rumah sakit yang sempat mangkrak. Menurutnya, SCG tidak sepakat melanjutkan pembangunan tersebut karena tidak ada jaminan keberlanjutan operasional bila proyek diteruskan.
“Sejak awal kami ingin jelas. Kalau memang membangun rumah sakit, ya mulai dari awal dengan perencanaan matang, bukan melanjutkan proyek yang mangkrak. Itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam forum itu, Karan juga mengingatkan bahwa ada 74 perusahaan lain di Kotabaru yang juga memiliki tanggung jawab serupa, termasuk terkait tenaga kerja lokal. Ia menilai perlu ada transparansi data dan kebijakan yang tegas dari pemerintah daerah agar pelaksanaan kompensasi tambang benar-benar tepat sasaran.
RDP ditutup dengan rekomendasi agar Pemkab Kotabaru segera menindaklanjuti penyusunan rencana penggunaan dana kompensasi serta memastikan kehadiran direktur PT SCG dalam pertemuan lanjutan awal September mendatang. (Gusti Mahmuddin Noor).