YA Kepergok Edarkan Sabu-sabu 3,99 Gram di Langadai Kotabaru


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir jalan conveyor, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.  

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa (YA) kerap mengedarkan sabu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi. 

Setelah memastikan aktivitas tersangka, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap (YA) beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya 3 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram, 1 unit handphone Redmi warna hitam.1 sendok dari sedotan plastik warna hitam. 1 dompet kecil warna merah. 1 timbangan digital. 1 mobil Toyota Calya abu-abu (DA 1884 GI), dan Uang tunai Rp. 550.000.  

Tersangka (YA) kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara.  

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. Ia juga mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pencegahan narkotika dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.  

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, ”tegasnya.

Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال