Satresnarkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku laki-laki berinisial NA, 38 tahun, warga Tanjung Sungkai, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar jam 08.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari humas Polres Kotabaru bahwa pelaku merupakan target Operasi Antik Intan 2025 berawal dari laporan Masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diantaranya:
- 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,66 gram/berat bersih 4,26 gram
- 1 buah sendok dari sedotan
- 1 buah botol plastik kecil warna putih
- 1 timbangan
- 1 pack plastik klip
- 1 dompet warna coklat
- 1 kantongan plastik bening
- 1 buah Hp merk Iphone 11 pro max
- 1 buah celana merah maron dan
- Uang tunai Rp 950.000
dibawa ke satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)