DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna  masa persidangan III Rapat ke-15 Tahun sidang 2025/2026 dengan acara pidato Bupati menyampaikan 2 buah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba dilaksanakan di Gedung DPRD pada Senin 02 Juni 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Awaludin, S, Hut Wakil Ketua 1 DPRD didampingi Khairil Anuar Wakil Ketua 2, dan dihadiri Sairi Mukhlis Wakil Bupati Kotabaru, sejumlah pejabat SKPD, dan tamu undangan lainnya. 

Pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang di wakili oleh Wakil Bupati Sairi mukhlis mengatakan, Pada hari ini kami menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. 

Adapun 2 buah raperda tersebut yaitu ;
1. Rapreda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan terhitung sejak tahun 2025 dan pelaksanaan sampai dengan 2029 dan untuk pelaksanaan tahunan lebih lanjut. 

Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran pembangunan, strategis pembangunan, arah lebih indikator kinerja dan tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan yang diperlukan sehingga sangat penting dan ini merupakan sebuah keharusan penyampaian raperda tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD. 

Dengan harapan pada akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2029. Raperda RPJMD yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah dan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. 

2. Raperda tentang waralaba, perda ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Kotabaru dan sesuai dengan penataan ruang serta dapat menumbuh kembangkan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Kotabaru berkembang menjadi usaha kecil, sehingga dapat tercipta keadilan, pemerataan pendapatan yang mengarah pada perkembangan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال