Terjaring Razia, Nelayan Kintap Kepergok Bawa Sajam Tanpa Izin


BATULICIN, – Seorang nelayan Nasrullah (39) asal Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, diamankan pihak kepolisian karena membawa satu bilah senjata tajam tanpa izin. 

Pria ini tertangkap pada saat pihak kepolisian melakukan patroli dalam Operasi Sikat Intan I 2025, pada Kamis malam (1/5/2025) pukul 21.00 WITA.

Petugas mulai mencurigai Nasrullah saat ia melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy hitam berpelat nomor DA 6947 LAI. Karena gerak-geriknya mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Batulicin kemudian menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diperiksa, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di dashboard motor,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Belati yang dibawanya memiliki panjang sekitar 22 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat. Saat diminta menunjukkan surat izin resmi, Nasrullah tidak mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan sah atas senjata tajam tersebut.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batulicin beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

Penangkapan ini disaksikan langsung oleh dua anggota kepolisian yang tengah bertugas dalam patroli, yakni Aipda Reynaldy dan Bripka Graha Agus. Keduanya memastikan tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Operasi Sikat Intan ini kami gelar secara rutin untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kepemilikan sajam ilegal di wilayah Tanah Bumbu,” tegas Jonser.

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas dan izin resmi. Kepemilikan sajam tanpa hak dapat berujung pada proses hukum serius. (Gunawan/ Rill)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال