Satpolairud Polres Kotabaru menggelar press release terkait ungkap kasus penanganan perkara tindak pidana menggunakan alat tangkap ilegal dipimpin langsung Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Polairud AKP Shoqif bertempat di ruang lobi Polres kotabaru, Selasa 18 Maret 2025.
Wakapolres kotabaru KOMPOL Agus Rusdi Sukandar menyampaikan, kegiatan yang menjadi atensi pimpinan terkait maraknya kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan kabupaten kotabaru, dengan menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat atau mengunakan descurative fising.
Dalam hal ini, Kasat Polairud bersama anggotanya pada hari jumat 7 maret 2025 telah berhasil mengamankan barang bukti yaitu 7 unit kapal nelayan dari Tanbu, kemudian diamankan nya juga 7 alat tangkap, kemudian ada barang bukti hasil tangkapan jenis ikan sebanyak 5 ton, kejadian nya di wilayah perairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru pada pukul 16.00 wita.
"Kemudian Satpolairud mengamankan beberapa orang yang saat ini statusnya menjadi tersangka dengan pasal dugaan 85 Jo pasal 9 undang undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang (UU) nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dalam pasal ini ancaman hukuman nya diancam minimal 5 tahun penjara, "jelasnya.
"Perlu disampaikan kepada seluruh warga masyarakat kabupaten kotabaru khusus nya yang tinggalnya di perairan pesisir laut untuk menjaga kelestarian lingkungan tetap menjaga lingkungan baik itu dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut maupun di sungai, himbauan nya akan nanti kami tindaklanjuti dalam kegiatan baik bakti sosial jajaran polsek maupun kegiatan lainnya sinergitas dengan instansi terkait karena ini menjadi perhatian khusus dari direktorat Polda Kalsel , "terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan para nelayan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut.
“Penggunaan pukat ini merusak terumbu karang, yang merupakan tempat berkembang biaknya ikan. Akibatnya, populasi ikan menurun drastis, dan dalam jangka panjang, nelayan justru akan kesulitan mendapatkan hasil tangkapan, ”ungkapnya.
Daftar Kapal yang Diamankan diantaranya ;
1. KMN. BUNGA ASMARA (GT.18) Nakhoda: Bahrudin Hasil tangkapan kurang lebih 700 KG ikan.
2. KMN. FAJAR MULIA 04 (GT.18) Nakhoda Abdul Mutalif Hasil tangkapan kurang lebih 700 KG ikan.
3. KMN. FAJAR MULIA 05 (GT.28) Nakhoda Akhmad Hasil tangkapan kurang lebih 1 ton ikan.
4. KMN. HURIYYAH 01 (GT.15) Nakhoda Muhammad Rofiq Hidayah Hasil tangkapan kurang lebih 200 KG ikan.
5. KMN. TIGA SAUDARA HELMI (GT.19) Nakhoda Abdul Azis Hasil tangkapan kurang lebih 750 KG ikan.
6. KMN. WARGA KELANA 07 (GT.18) Nakhoda Syahruddin Hasil tangkapan kurang lebih 300 KG ikan.
7. KMN. WARGA KELANA 08 (GT.15) Nakhoda M. Taher Hasil tangkapan kurang lebih 1.500 KG ikan.
Total ikan yang disita mencapai lebih dari 5 ton. Semua kapal beserta alat tangkap ilegal langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Sat Polairud Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (Gusti Mahmuddin Noor)